Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Memilih Pemimpin Non Muslim dalam Islam Hukumnya Haram
MuslimCyber.id - Ketua PP Muhammadiyah ini, salah satu akademisi yang menentang pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengatakan, kalau memilih pemimpin hanya berdasarkan agama itu melanggar konstitusi. Ahok mengatakan hal itu di acara serah terima jabatan (sertijab) Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Lantas apa alasan Yunahar Ilyas menentang pernyataan Ahok, berikut penuturannya;Kalau menurut anda sebetulnya memilih berdasarkan agama itu hak apa kewajiban?
Dalam pemahaman Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memilih itu adalah hak sekaligus kewajiban. Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, memilih pemimpin nanti yang dipilihnya adalah yang terbaik.
Tapi menjadi hak dia untuk menentukan kriteria yang terbaik menurut dia. Apakah yang terbaik satu kampung, satu kampus, satu etnis, apalagi satu agama itu sepenuhnya urusan dia. Tidak bisa dilarang.
Kalau dikaitkan dengan surat Al - Maidah 51?
Kalau dikaitkan dengan itu, umat Islam jelas dilarang memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani. Memilih pemimpin non muslim itu dalam agama Islam hukumnya haram. Haram karena diikuti ancaman. Sebaliknya, jika tidak diikuti ancaman maka termasuk makruh. Dalam Al Maidah 51 kan ada kata "Aulia". Ada yang mengatikannya sebagai teman.
Nah kalau itu diartikan sebagai teman, kan berarti tidak melarang memilih pemimpin non muslim?
Menurut saya dalam ayat tersebut lebih tepat kalau artinya pemimpin.
Kenapa bukan teman?
Kalau menurut saya, jika Al Maidah diterjemahkan dengan teman dekat, justru lebih berat, yang moderat diartikan ke pemimpin.
Kalau diartikan ke teman setia, maka berteman pun tidak boleh dengan Yahudi dan Nasrani, apalagi memilihnya sebagai pemimpin. Dengan begitu kan jadi lebih berat.
(rmol)

0 komentar:
Posting Komentar