Di Denmark, Seorang Pria Menghina Al Quran Langsung Ditangkap dan Dipenjara
MuslimCyber.id, Denmark – Seorang pria Denmark yang membakar kitab suci Alquran diadili dengan tuntutan penistaan Agama . Kepala Jaksa Penuntut, Jan Reckendorf, mengatakan bahwa pria berusia 42 tahun itu membakar Alquran di halaman belakang rumahnya pada Desember 2015.Pembakaran ini menjadi sorotan luas setelah pria itu mengunggah video yang merekam aksinya tersebut ke laman Facebook. Video tersebut dibagikan pada sebuah laman group bernama “Untuk Kebebasan-Tidak Untuk Islam”.
“Pikirkan tentang tetangga anda, itu bau bila terbakar,” caption si pembakara Al Quran yang tidak disebut namanya itu seperti dikutip dari Dayli Sabah pada Rabu (22/02).
Perbuatan itu dinyatakan melanggar hukum dan pasal negara Denmark. Pria tersebut dituntut dengan pasal penistaan agama dengan hukuman masa tahanan empat bulan penjara ditambah denda. Hukuman itu diputuskan pada pengadilan di kota Aalborg, Denmark Barat.
“itu adalah perbuatan terlarang dan ilegal, yaitu membuat ejekan publik atau penistaan agama,” ujar jaksa Jan Reckendorf dalam sebuah pernyataannya, deperti dikutip Daily Sabah.
Kantor Kejaksaan Denmark mengatakan, ini merupakan kasus penistaan keempat dalam sepanjang sejarah Denmark sejak hukum tersebut diimplementasikan. Pertama di Denmark diajukan ke pengadilan pada 1938, ketika seorang pria memasang poster berisi pesan anti-Semitisme.
Pada 1946, seorang warga Denmark dituntut karena membuat lelucon dengan berpura-pura membuat upacara pembaptisan di Copenhagen. Puluhan tahun kemudian, satu kasus lagi diajukan pada 1971, saat seorang produser Denmark Radio memutar lagu berisi hujatan terhadap umat Kristen.
Pada tahun 2006 pengadilan memutuskan untuk menuntut para editor surat kabar Jyllands-Posten atas penghujatan yang dilakukan, yaitu dengan menerbitan 12 karikatur kontroversial Nabi Muhammad. Akibat hujatan itu, pada September 2005 terjadi protes besar-besaran dan boikot konsumen produk Denmark di negara Muslim. (kiblat)

0 komentar:
Posting Komentar