"Ini sudah masuk ranah pidana. Karena itu, harus diproses hukum," ujar Yupen.
Sebab itu, ia meminta dengan tegas kepada Basaslu dan piha berwenang lainnya agara segera memproses kasus tersebut. Sebab, jika dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama akan terulang lagi di Pilkada DKI putaran kedua.
Kata dia, seharusnya pihak yang berhak mengeluarkan Suket adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
"Tapi ini kok suket dikeluarkan Lurah dan Sekretaris Lurah. Ini pemalsuan dokumen identitas dan melanggar pasal 263 dan 264," kata Yupen.
Ia juga meminta agar pihak kelurahan diberikan edukasi terkait aturan untuk mengeluarkan Suket. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang sama terjadi. Kata dia, sebenarnya tidak sulit menyelidiki temuan pelanggaran Pilkada terkait Suket.
"Caranya mudah, panggil yang bikin suket dan panggil yang menerima. Dua-duanya pidana, Ini sah terbukti," kata dia.
sumber : suara
0 komentar:
Posting Komentar