Tech News

Game Reviews

Nasional

New Design

Recent Post

Selasa, 28 Februari 2017
Kesaksian Habib Rizieq di Sidang Bikin Kubu Ahok Terdiam

Kesaksian Habib Rizieq di Sidang Bikin Kubu Ahok Terdiam


MuslimCyber.id JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017). Pihak Ahok sempat menolak ditunjuknya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, namun hakim menolak keberatan kubu Ahok.

Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan dimana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.

Habib Rizieq Shihab mengatakan, ada poin yang menjadi catatannya kalau pidato Ahok itu telah menistakan agama. Pertama, kata-kata, "jadi jangan percaya sama orang". Itu berarti siapapun yang mengatakannya, mengajak agar jangan percaya pada surah Al Maidah 51 yang mengajak tak memilih non-muslim.

"Kedua, kata, enggak pilih saya, itu memperjelas pernyataan yang dilontarkan terdakwa dalam konteks Pilkada. Itu tak ada hubungannya dengan perikanan (tema pidato Ahok di Kepulauan Seribu). Itu berarti Pilkada," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).

Ketiga, bebernya, kata, dibohongi pakai Al-Maidah 51, itu menimbulkan tanya siapa yang dibohongi? Tentu saja itu mengacu pada orang Islam yang dengar pidato tersebut.

"Jadi terdakwa mengatakan dibohongi surat Al-Maidah, berarti dibohongi Al Quran. Siapa membohongi umat Islam? Yang pakai Al-Maidah 51, siapapun dia," katanya.

Keempat, paparnya, kata 'macam-macam itu', konotasinya bisa disampaikan kepada orang atau kepada Alquran-nya. Macam-macam itu surat Al-Maidah 51 yang berarti pelecehan.

"Kelima, kata 'takut-takut' dalam pidato Ahok itu maksudnya takut pilih terdakwa nanti masuk neraka. Berarti konteksnya itu pilkada, sekaligus melecehkan muslim yang tidak memilih nonmuslim sebagai pemimpinnya," katanya.

Dan keenam, kata 'dibodohin' itu berarti bukan saja menyampaikan warga Pulau Seribu dibohongi Al-Maidah, tapi juga dibodohi. Ini semakin mempertegas penodaan yang dilakukan terdakwa.

"Kalau terdakwa menyampaikan tanpa menyebutkan siapa orangnya, berarti ini mencakup semua. Bukan hanya penodaan Alquran tapi juga penghinaan pada Rasulullah SAW, nabi, para sahabat, dan seluruh umat muslim," ungkapnya.

Dia menegaskan, siapapun itu, kalau sudah mengubah-ubah ajaran agama Islam atau menghina prinsip dalam agama Islam sudah masuk dalam kategori penodaan agama. Lebih jauh, Habib Rizieq juga membeberkan arti kata Auliya.

Auliya, tambah Habib Rizieq, merupakan bentuk plural atau jamak yang berasal dari kata wali yang bermakna (1) teman setia, (2) orang kepercayaan, (3) pelindung, (4) penolong serta (5) pemimpin. Sehingga dalam kitab tafsir kelima makna tadi kita jumpai.

"Para ahli tafsir klasik sepakat ayat tersebut (ayat surah Al Maidah) sah dijadikan dalil haramnya memimlih pemimpin kafir bagi umat Islam. Mereka boleh berbeda dalam tafsir auliya, tetapi tidak dalam hukumnya. Kenapa? Karena kalau jadi teman setia atau kepercayaan saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin," jelas Habib Rizieq. (Sindonews)

Rupanya Ini Yang Bikin Ahok dan Tim Hukumnya Pucat Pasi Menghadapi Habib Rizieq di Persidangan

Rupanya Ini Yang Bikin Ahok dan Tim Hukumnya Pucat Pasi Menghadapi Habib Rizieq di Persidangan


MuslimCyber.id JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).

Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama ditunjuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihak Ahok sempat menolak ditunjuknya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, namun hakim menolak keberatan kubu Ahok.

Apa pasal?

Rupanya ini yang bikin Ahok dan tim hukumnya pucat pasi. Habib Rizieq bilang penista agama (seperti Ahok) mesti dihukum mati. Habib juga serahkan 2 alat bukti tambahan yakni video Al Jazeera wawancara Ahok yang menyatakan tidak menyesal dan video Ahok (disaksikan) Djarot olok-olok Surat Al Maidah 51 di Balai Kota.

HUKUM MATI

Saksi ahli agama dari JPU, Rizieq Shihab, mengatakan, penodaan agama, baik umat Islam maupun non-Islam, memiliki unsur hukum haram. Menurut dia, bila orang Islam melakukan penodaan agama, maka diminta bertaubat.

"Bila tak bertobat, maka harus dihukum mati melalui mahkamah yang menggunakan hukum Islam," kata Rizieq di lokasi persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Sementara itu, bila dilakukan oleh non-Muslim, itu termasuk penodaan agama dan bagian dari kafir harbi.

Habib Rizieq menjelaskan, kafir harbi merupakan orang kafir yang hidup di tengah umat Islam dan menistakan Islam.

"Hukum bagi orang ini juga kalau dia punya kekuatan harus diperangi, kalau dia warga negara harus diseret ke pengadilan untuk dihukum mati, hukum Islam atau bukan, adalah hukum mati," kata Habib Rizieq.

Selain itu, Rizieq mengatakan, meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan sehingga pelaku tidak mengulangi dan dilakukan oleh orang lain.

Link: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/28/12120601/penjelasan.rizieq.soal.hukuman.untuk.penoda.agama

Al-Maidah 51 Dalil Haramnya Pilih Pemimpin Kafir

Habib Rizieq Shihab yang menjadi saksi ahli agama Islam di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) itu membeberkan enam poin di mana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.

Dia menegaskan, siapapun itu, kalau sudah mengubah-ubah ajaran agama Islam atau menghina prinsip dalam agama Islam sudah masuk dalam kategori penodaan agama. Lebih jauh, Habib Rizieq juga membeberkan arti kata Auliya.

Auliya, tambah Habib Rizieq, merupakan bentuk plural atau jamak yang berasal dari kata wali yang bermakna teman setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong serta pemimpin. Sehingga dalam kitab tafsir kelima makna tadi kita jumpai.

"Para ahli tafsir klasik sepakat ayat tersebut (ayat surah Al Maidah) sah dijadikan dalil haramnya memimlih pemimpin kafir bagi umat Islam. Mereka boleh berbeda dalam tafsir auliya, tetapi tidak dalam hukumnya. Kenapa? Karena kalau jadi teman setia atau kepercayaan saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin," tegasnya.

Link: https://metro.sindonews.com/read/1183948/170/kesaksian-habib-rizieq-di-sidang-bikin-kubu-ahok-terdiam-1488258553

DUA ALAT BUKTI BARU

Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerahkan dua alat bukti baru kepada majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Perlu saya sampaikan, hari ini saya menyampaikan kepada majelis hakim dua bukti rekaman tambahan. Yang pertama, rekaman dengan TV Al Jazeera yang menyatakan dia (Ahok) tidak menyesal, tidak kapok, tidak jera kalimat pidatonya di Pulau Seribu. Itu kami sampaikan ke majelis hakim," ucap Rizieq usai mengikuti persidangan di Kementan, Selasa (28/2/2017).

Yang kedua, lanjut Rizieq, rekaman dari rapat terdakwa di Pemrov DKI yang mengolok-golok Al Maidah, dengan mengatakan ingin membuat WIFI bernama Al Maidah dan berpassword KAFIR.

Link: http://www.teropongsenayan.com/58573-kasus-ahok-habib-rizieq-serahkan-dua-alat-bukti-baru-ke-hakim


Kesaksian Habib Rizieq di Sidang Bikin Kubu Ahok Terdiam

Kesaksian Habib Rizieq di Sidang Bikin Kubu Ahok Terdiam


Web.MuslimCyber.id JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017). Pihak Ahok sempat menolak ditunjuknya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, namun hakim menolak keberatan kubu Ahok.

Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama yang ditunjuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan dimana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.

Habib Rizieq Shihab mengatakan, ada poin yang menjadi catatannya kalau pidato Ahok itu telah menistakan agama. Pertama, kata-kata, "jadi jangan percaya sama orang". Itu berarti siapapun yang mengatakannya, mengajak agar jangan percaya pada surah Al Maidah 51 yang mengajak tak memilih non-muslim.

"Kedua, kata, enggak pilih saya, itu memperjelas pernyataan yang dilontarkan terdakwa dalam konteks Pilkada. Itu tak ada hubungannya dengan perikanan (tema pidato Ahok di Kepulauan Seribu). Itu berarti Pilkada," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (28/2/2017).

Ketiga, bebernya, kata, dibohongi pakai Al-Maidah 51, itu menimbulkan tanya siapa yang dibohongi? Tentu saja itu mengacu pada orang Islam yang dengar pidato tersebut.

"Jadi terdakwa mengatakan dibohongi surat Al-Maidah, berarti dibohongi Al Quran. Siapa membohongi umat Islam? Yang pakai Al-Maidah 51, siapapun dia," katanya.

Keempat, paparnya, kata 'macam-macam itu', konotasinya bisa disampaikan kepada orang atau kepada Alquran-nya. Macam-macam itu surat Al-Maidah 51 yang berarti pelecehan.

"Kelima, kata 'takut-takut' dalam pidato Ahok itu maksudnya takut pilih terdakwa nanti masuk neraka. Berarti konteksnya itu pilkada, sekaligus melecehkan muslim yang tidak memilih nonmuslim sebagai pemimpinnya," katanya.

Dan keenam, kata 'dibodohin' itu berarti bukan saja menyampaikan warga Pulau Seribu dibohongi Al-Maidah, tapi juga dibodohi. Ini semakin mempertegas penodaan yang dilakukan terdakwa.

"Kalau terdakwa menyampaikan tanpa menyebutkan siapa orangnya, berarti ini mencakup semua. Bukan hanya penodaan Alquran tapi juga penghinaan pada Rasulullah SAW, nabi, para sahabat, dan seluruh umat muslim," ungkapnya.

Dia menegaskan, siapapun itu, kalau sudah mengubah-ubah ajaran agama Islam atau menghina prinsip dalam agama Islam sudah masuk dalam kategori penodaan agama. Lebih jauh, Habib Rizieq juga membeberkan arti kata Auliya.

Auliya, tambah Habib Rizieq, merupakan bentuk plural atau jamak yang berasal dari kata wali yang bermakna (1) teman setia, (2) orang kepercayaan, (3) pelindung, (4) penolong serta (5) pemimpin. Sehingga dalam kitab tafsir kelima makna tadi kita jumpai.

"Para ahli tafsir klasik sepakat ayat tersebut (ayat surah Al Maidah) sah dijadikan dalil haramnya memimlih pemimpin kafir bagi umat Islam. Mereka boleh berbeda dalam tafsir auliya, tetapi tidak dalam hukumnya. Kenapa? Karena kalau jadi teman setia atau kepercayaan saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin," jelas Habib Rizieq. (Sindonews)

Rupanya Ini Yang Bikin Ahok dan Tim Hukumnya Pucat Pasi Menghadapi Habib Rizieq di Persidangan

Rupanya Ini Yang Bikin Ahok dan Tim Hukumnya Pucat Pasi Menghadapi Habib Rizieq di Persidangan


Web.MuslimCyber.id JAKARTA - Habib Rizieq Shihab menjadi saksi ahli dalam sidang ke-12 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).

Habib Rizieq sebagai saksi ahli agama ditunjuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihak Ahok sempat menolak ditunjuknya Habib Rizieq sebagai saksi ahli, namun hakim menolak keberatan kubu Ahok.

Apa pasal?

Rupanya ini yang bikin Ahok dan tim hukumnya pucat pasi. Habib Rizieq bilang penista agama (seperti Ahok) mesti dihukum mati. Habib juga serahkan 2 alat bukti tambahan yakni video Al Jazeera wawancara Ahok yang menyatakan tidak menyesal dan video Ahok (disaksikan) Djarot olok-olok Surat Al Maidah 51 di Balai Kota.

HUKUM MATI

Saksi ahli agama dari JPU, Rizieq Shihab, mengatakan, penodaan agama, baik umat Islam maupun non-Islam, memiliki unsur hukum haram. Menurut dia, bila orang Islam melakukan penodaan agama, maka diminta bertaubat.

"Bila tak bertobat, maka harus dihukum mati melalui mahkamah yang menggunakan hukum Islam," kata Rizieq di lokasi persidangan dugaan penodaan agama, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Sementara itu, bila dilakukan oleh non-Muslim, itu termasuk penodaan agama dan bagian dari kafir harbi.

Habib Rizieq menjelaskan, kafir harbi merupakan orang kafir yang hidup di tengah umat Islam dan menistakan Islam.

"Hukum bagi orang ini juga kalau dia punya kekuatan harus diperangi, kalau dia warga negara harus diseret ke pengadilan untuk dihukum mati, hukum Islam atau bukan, adalah hukum mati," kata Habib Rizieq.

Selain itu, Rizieq mengatakan, meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan sehingga pelaku tidak mengulangi dan dilakukan oleh orang lain.

Link: http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/28/12120601/penjelasan.rizieq.soal.hukuman.untuk.penoda.agama

Al-Maidah 51 Dalil Haramnya Pilih Pemimpin Kafir

Habib Rizieq Shihab yang menjadi saksi ahli agama Islam di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) itu membeberkan enam poin di mana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.

Dia menegaskan, siapapun itu, kalau sudah mengubah-ubah ajaran agama Islam atau menghina prinsip dalam agama Islam sudah masuk dalam kategori penodaan agama. Lebih jauh, Habib Rizieq juga membeberkan arti kata Auliya.

Auliya, tambah Habib Rizieq, merupakan bentuk plural atau jamak yang berasal dari kata wali yang bermakna teman setia, orang kepercayaan, pelindung, penolong serta pemimpin. Sehingga dalam kitab tafsir kelima makna tadi kita jumpai.

"Para ahli tafsir klasik sepakat ayat tersebut (ayat surah Al Maidah) sah dijadikan dalil haramnya memimlih pemimpin kafir bagi umat Islam. Mereka boleh berbeda dalam tafsir auliya, tetapi tidak dalam hukumnya. Kenapa? Karena kalau jadi teman setia atau kepercayaan saja tidak boleh, apalagi jadi pemimpin," tegasnya.

Link: https://metro.sindonews.com/read/1183948/170/kesaksian-habib-rizieq-di-sidang-bikin-kubu-ahok-terdiam-1488258553

DUA ALAT BUKTI BARU

Ketua Dewan Pembina Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menyerahkan dua alat bukti baru kepada majelis hakim kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Perlu saya sampaikan, hari ini saya menyampaikan kepada majelis hakim dua bukti rekaman tambahan. Yang pertama, rekaman dengan TV Al Jazeera yang menyatakan dia (Ahok) tidak menyesal, tidak kapok, tidak jera kalimat pidatonya di Pulau Seribu. Itu kami sampaikan ke majelis hakim," ucap Rizieq usai mengikuti persidangan di Kementan, Selasa (28/2/2017).

Yang kedua, lanjut Rizieq, rekaman dari rapat terdakwa di Pemrov DKI yang mengolok-golok Al Maidah, dengan mengatakan ingin membuat WIFI bernama Al Maidah dan berpassword KAFIR.

Link: http://www.teropongsenayan.com/58573-kasus-ahok-habib-rizieq-serahkan-dua-alat-bukti-baru-ke-hakim


Blak-blakan! Ahli Hukum Pidana MUI 'Bongkar' Tiga Unsur Pidana yang Dilakukan Ahok

Blak-blakan! Ahli Hukum Pidana MUI 'Bongkar' Tiga Unsur Pidana yang Dilakukan Ahok


Ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair Ramadhan menyatakan terdapat tiga unsur dalam pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang termasuk penodaan terhadap agama.

Pertama, kata "dibohongi pakai Al-Maidah" yang merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dalam hal masuk kepada Pasal 156a huruf a karena dibohongi pakai Al Maidah. Al Maidah itu bagian dari Al Quran dan Al Maidah itu adalah sumber kebenaran, kata Abdul saat memberikan keterangan dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Menurut dia, dengan adanya ucapan "dibohongi pakai Al Maidah" berarti ada kebohongan di dalam kewajiban memilih pemimpin Muslim sebagaimana disebutkan dalam Surat Al Maidah.

"Kedua soal ucapan "takut masuk neraka". Berarti yang bersangkutan ingin mengatakan juga bahwa tidak ada ancaman masuk neraka. Sehingga ini bukan saja penodaan terhadap Al Maidah 51 tetapi juga penodaan terhadap rukun iman tentang adanya surga dan neraka," tuturnya.

Ketiga, kata dia, terkait ucapan "jangan percaya sama orang". Jadi "jangan percaya sama orang". Orang ini bersifat umum. Orang yang dimaksudkan di sini bisa termasuk antara lain umat umat Islam secara umum, bisa lawan politik, bisa alim ulama atau ustadz. Tetapi dalam rumusan delik," jangan percaya sama orang" berarti di sini ada kebencian terhadap orang, ujarnya.

Menurut dia, dikarenakan ada kata kata "dibohongi pakai Al Maidah" orang yang dimaksud sudah pasti pemuka agama dalam hal ini alim ulama, bahkan juga termasuk seluruh umat Islam.

"Nah kalau berbicara kebencian terhadap orang bukan terhadap agama, kebenciannya lebih masuk terhadap Pasal 156 KUHP karena ditujukan golongan tertuduh Tetapi karena ada kata kata "dibohongi pakai Al Maidah" orang yang dimaksud sudah pasti pemuka agama dalam hal ini alim ulama bahkan juga termasuk juga seluruh umat Islam," katanya.

Dalam sidang Ahok ke-12 pada Selasa (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni Imam Besar Front Pembela Islan (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, dua ahli yang dipanggil itu ditolak oleh tim kuasa hukum Ahok. Meskipun mendapat penolakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap memutuskan dua ahli itu untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : republika


Djarot Pamer 'Salam Dua Jari' di Utan Kayu, Tim Anies-Sandi Lapor ke Bawaslu

Djarot Pamer 'Salam Dua Jari' di Utan Kayu, Tim Anies-Sandi Lapor ke Bawaslu


M Taufik, wakil ketua Tim Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno menyayangkan gerak tubuh Wakil Gubernur DKI sekaligus cawagub DKI Djarot Saiful Hidayat saat bertemu warga di Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur.
"Kemarin dapat gambar utuh, cawagub incumbent (Djarot) menggunakan seragam dikelilingi warga sambil mengacungkan dua jari," ujar Taufik di Posko Pemenangan Anies-Sandi, Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2017).
Menurut Taufik, tindakan yang dilakukan Djarot adalah bagian dari kampanye terselubung yang merusak pesta demokrasi. "Ini akibat incumbent jadi peserta pilkada. Sulit melepaskan posisi pejabat dan peserta pilkada," keluhnya.
Menurut Taufik, area pemerintahan harusnya steril dari kegiatan kampanye. Untuk itu, pihaknya akan melaporkan tindakan Djarot ke Bawaslu.
"Tim akan melaporkan ke Bawaslu," ungkapnya.
Taufik meminta Bawaslu mengambil tindakan tegas. Hal itu dilakukan agar pilkada berlangsung sesuai aturan dan bersih dari noda yang dapat merusak citra demokrasi.
sumber: okezone

Tiba di Jakarta, Ini Penampakan Rombongan Pertama Pramugari Saudi Arabian

Tiba di Jakarta, Ini Penampakan Rombongan Pertama Pramugari Saudi Arabian


Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz, baru akan tiba ke Indonesia besok. Namun, logistik dan segala keperluan Raja Salman telah sampai lebih dulu sejak pekan lalu. Hari ini, rombongan awal lainnya pun mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Arab Saudi dan sejumlah stafnya mendarat sekira pukul 09.20 dari Malaysia. Di antara mereka tampak belasan pramugari Saudi Arabian.
Secara beriringan para pramugari berseragam biru, lengkap dengan peci berselendangnya, menyusuri bandara Halim ke ruang kedatangan. Di belakang mereka, nampak pilot dan kopilot berseragam mengikuti.
Belasan Pramugari Saudi Arabian yang masuk dalam rombongan pertama Raja Salman. (Foto: istimewa)
Rombongan langsung menuju Hotel Raffles di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Rombongan kedua dijadwalkan tiba di Bandara Halim pukul 16.00 WIB. Tidak ada penyambutan khusus untuk mereka.
Sementara untuk besok, Presiden Joko Widodo akan menyambut langsung rombongan Raja Salman. Mereka akan langsung diajak ke Istana Bogor guna memulai lawatan 1-9 Maret di Indonesia.

sumber : okezone



Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 Muslim Cyber All Right Reserved