Tech News

Game Reviews

Nasional

New Design

Recent Post

Selasa, 31 Januari 2017
Habib Rizieq Dicari Kesalahannya, Sementara Penista Agama Dibela

Habib Rizieq Dicari Kesalahannya, Sementara Penista Agama Dibela

JAKARTA -- Tokoh muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai saat ini marak aksi kriminalisasi terhadap ulama dan tokoh agama. Kriminalisasi tersebut, menurut dia, dilakukan tanpa keraguan dan seperti tanpa beban.

"Habib Rizieq, Ustaz Bachtiar Nasir, Munarman, dan entah siapa lagi berikutnya, semua dicari-cari dan dibuat-buat kelemahan dan kesalahannya. Sementara si penista agama Islam dibela, dikawal ketat, dan diberikan kesempatan terus untuk terus menyakiti umat Islam dengan ocehannya," ujarnya, Selasa (31/1).

Dia mengibaratkan situasi di Indonesia saat ini seperti perang. Penguasa, kata dia, sudah hampir mengeluarkan semua amunisinya seperti pistol, bayonet, senapan, granat, dan peluru kendali.

Ibarat dalam perang, berbagai pasukan pun sudah diterjunkan, mulai relawan, gerilyawan, para militer, pasukan bersenjata pun sudah dihadapkan dan mulai melukai masyarakat sipil serta menghancurkan bangunan-bangunan prestasi, sejarah, dan peradaban yang sudah ada.

Tinggal bom atom saja yang belum dikeluarkan, yang bisa meluluhlantakkan seluruh negeri termasuk dirinya sendiri. "Dan itu semua hanya karena Ahok, yang entah apa prestasinya selain pembohong, tukang maki, penista agama, tukang gusur rakyat, dan tak bersih juga dari indikasi KKN," kata dia.

Pertanyaannya, lanjut Doli, apakah negara sebesar Indonesia ini harus dikorbankan hanya untuk seorang Ahok. Menurut dia, bagi yang berpikir waras, tidak bisa menghindari jawaban kesimpulan bahwa ada kekuatan besar dan berbagai kekuatan lain di belakang Ahok.

Sumber Republika
Ketum MUI : Ucapan Ahok Perlu Ada Tindakan Hukum

Ketum MUI : Ucapan Ahok Perlu Ada Tindakan Hukum

JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 merupakan isu nasional sehingga perlu ada tindakan hukum untuk memprosesnya.

Hal itu terkait kuasa hukum Ahok yang mempertanyakan sikap MUI DKI Jakarta yang menyebutkan telah menegur Ahok untuk tidak mengeluarkan ujaran kebencian dan pernyataan yang meresahkan umat Islam di DKI Jakarta.

"Ini sudah isu nasional, bukan lagi masalah daerah di mana berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat," kata Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

Ma'ruf pun menyatakan tidak ada pertentangan antara teguran dari MUI DKI Jakarta dengan sikap dan pendapat keagamaan MUI terhadap ucapan Ahok.

"Karena teguran itu belum menjawab tuntutan masyarakat. Masyarakat juga berharap bisa ditindaklanjuti ucapan terdakwa ini kepada penegak hukum sehingga dianggap cukup," ucap Ma'ruf.

Ma'ruf menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," tuturnya.

Setelah dilakukan pembahasan di empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian.

"Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Sumber : antara
Ketum MUI Tegaskan Habieb Rizieq Diutus Kawal Kasus Ahok

Ketum MUI Tegaskan Habieb Rizieq Diutus Kawal Kasus Ahok


JAKARTA -- ‎Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menegaskan dalam kesaksiannya bahwa pihaknya telah mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sebagai ahli agama yang mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasehat hukum Ahok dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/2). "Betul (Rizieq diutus kawal penistaan agama)," ujar Kiai Ma'ruf menjawab pertanyaan pengacara Ahok dengan singkat.

Kiai Ma'ruf kemudian menjelaskan bahwa alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok lantaran ‎Habib Rizieq dianggap menguasai kasus tersebut.

"‎Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor," kata Ma'ruf. Sampai saat ini, persidangan masih terus berlangsung. Masuki waktu dzuhur, sidang sempat ditunda untuk menunaikan shalat.

Seperti diketahui, selain Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

Sumber: Republika
Kesaksian KETUA MUI dalam Sidang AHOK PENISTA AGAMA

Kesaksian KETUA MUI dalam Sidang AHOK PENISTA AGAMA

JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menayakan sejumlah hal kepada Kiai Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang menyarakan Ahok melakukan penodaan Alquran dan Ulama.

Dalam kesaksiannya, Kiai Ma'ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat. "Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. Ada dari forum antipenistaan," ujar Ma'ruf dalam persidangan.

Banyaknya permintaan dari masyarakat tersebut, kata dia, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan, dan informasi komunikasi.

"Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," kata Kiai Ma'ruf.

Setelah itu, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 sampai 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surah al-Maidah ayat 51.

"Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI," kata dia

Kiai Ma'ruf menambahkan, hasil yang menyatakan Ahok melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.

"Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI," kata dia.

Seperti diketahui, selain Kiai Ma'ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

Ucapan Ahok Sudah Dibahas Empat Komisi MUI


Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan sikap dan pendapat keagamaan terkait penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dibahas oleh empat komisi di dalam MUI.

"Empat komisi yang terdiri dari komisi fatwa, undang-undang, pengkajian, dan informasi melakukan penelitian dan investigasi di lapangan kemudian melakukan pembahasan," kata Ma'ruf saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Setelah dilakukan pembahasan pada empat komisi itu, kata Ma'ruf, hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. "Kemudian dibahas lagi di pengurus harian termasuk saya. Pengurus harian itu ada ketua umum, wakil ketua, dan sekretaris-sekretaris. Pengurus harian inti ada sekitar 20 orang," katanya.

Ma'ruf menyatakan, setelah pembahasan dalam pengurus harian kemudian lahir sikap dan pendapat keagamaan MUI yang menyimpulkan bahwa ucapan "dibohongi pakai surah al-Maidah ayat 51" itu mengandung penghinaan terhadap agama dan ulama.

Ia mengatakan, sikap dan pendapat keagamaan MUI itu ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal MUI. "Dibandingkan dengan fatwa, kami keluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI karena tidak hanya dibahas di komisi fatwa tetapi juga dibahas dengan empat komisi dan pengurus harian, lebih banyak yang terlibat," kata Ma'ruf.

Ia menyatakan bahwa penelitian dan pembahasan soal ucapan Ahok itu berlangsung selama 11 hari sampai dikeluarkannya sikap dan pendapat keagamaan MUI. "Dari 1 sampai 11 Oktober 2016 dibahas sampai produk ini keluar. Sikap dan pendapat ini ditujukan kepada penegak hukum untuk diproses agar kegaduhan di masyarakat tidak mengarah ke sikap anarkis. Tentu penegak hukum ini, pertama ke pihak kepolisian," ujar Ma'ruf.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri menghadirkan lima saksi dalam sidang kedelapan Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. Lima saksi itu antara lain dua saksi dari nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu, yaitu Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.

Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Menurut pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : Antara
Ketua MUI akan Jadi Saksi Sidang Ahok Hari Ini

Ketua MUI akan Jadi Saksi Sidang Ahok Hari Ini


JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/10. "Dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Selanjutnya Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar. Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sidang kedelepan Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta tepatnya di Jalan RM Harsono yang mengarah ke Ragunan sudah ditutup pihak kepoliian, baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Sedangkan arah sebaliknya dari Ragunan menuju Mampang Prapatan masih dibuka baik jalur umun maupun jalur Bus Transjakarta. Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sumber : Antara
Senin, 30 Januari 2017
Polisi Usut Penyebar Konten Pornografi yang Menyerang Habib Rizieq

Polisi Usut Penyebar Konten Pornografi yang Menyerang Habib Rizieq


JAKARTA -- Aparat kepolisian di Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penyebaran konten pornografi yang menyerang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Saat ini, polisi telah mengantongi sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan konten tak senonoh itu.

"Tentunya kami mempunyai cyber patrol. Setelah dilakukan penelusuran, cyber patrol kami menemukan beberapa akun media sosial yang menyebarkan pornografi di situ. Ada gambar yang diduga fotonya HR (Habib Rizieq) dan F (Firza Husein) di situ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/1).

Dia menuturkan, konten pronografi yang memuat gambar Habib Rizieq pertama kali ditemukan oleh tim cyber patrol sejak Ahad (29/1), lalu. Berangkat dari temuan itu, polisi membuat laporan tentang informasi penyebaran konten pornografi tersebut kepada pimpinan di Polda Metro Jaya. Menurut Argo, saat ini instansinya sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Jadi, kami sedang melakukan penyelidikan. Kami akan melihat ya, akun apa saja yang sudah mem-posting (mengunggah) itu," katanya.

Argo menjelaskan, sampai sejauh ini belum ada laporan dari pihak Rizieq kepada Polda Metro Jaya. Namun demikian, dia mengatakan polisi akan mendalami kasus ini lebih jauh untuk memastikan apakah konten pornografi tersebut memang memuat gambar imam besar FPI itu.

"Tentunya kami nanti akan memeriksa beberapa saksi ahli yang akan melihat bener enggak itu gambarnya si itu (Rizieq). Kami juga akan menyelidiki akun-akun yang beredar itu gambarnya asli atau tidak," katanya.

Argo menuturkan, para pelaku yang menyebarkan konten negatif tersebut bisa dijerat dengan UU Pornografi. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan secara rinci kepada wartawan terkait akun-akun mana saja yang kedapatan oleh instansinya menyebarkan konten pornografi itu.

"Karena yang disebarkan adalah gambar pornografi, mereka dikenakan dengan UU Pornografi dulu ya. Selanjutnya, kami akan melihat lagi, apakah nanti bisa dikenakan (juncto) dengan UU ITE juga," katanya.

Sebelumnya, konten pornografi yang memuat gambar diduga Habib Rizieq dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein, menyebar di media sosial. Potongan gambar itu seolah-olah menunjukkan adanya percakapan mesum yang terjadi antara keduanya.

Ini Inisial Pembuat Konten Porno yang Menyerang Habib Rizieq

Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Kapita Ampera, akan melaporkan pembuat dan penyebar chatting mesum yang dituding dilakukan Habib Rizieq Shihab. Menurut Kapita, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga pelaku pembuat dan penyebar video di Youtube tersebut.

''Kita akan laporkan yang membuat video dan menyebarkannya. Akan kita tuntut pidana atau perdata. Kita sedang rapat dengan tim yang dipimpin Nasrullah (Nasution),'' kata Kapita, saat dihubungi, Senin (30/1).

Ia mengatakan, Tim Advokasi GNPF juga telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut. Kapita menyatakan, telah menemukan pelaku video yang diduga memfitnah Habib Rizieq tersebut. Ia menyebutkan, pelakunya berinisial P alias A, serta seseorang berinisial MR.

''Sudah (jelas pelakunya), bukan hanya gambaran. Kita nanti berikan ke penyidik baru akan kita rilis,'' ujarnya.

Kapita menduga, motif pelaku melakukan hal tersebut terkait dengan Aksi Bela Islam, karena Habib Rizieq dianggap menjadi sentral figur umat Islam saat itu. Namun, dirinya tidak ingin berspekulasi aksi memalukan itu berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta maupun Basuki T Purnama alias Ahok.

Sumber: Republika
Minggu, 29 Januari 2017
Prabowo: "Rebut Jakarta untuk selamatkan Indonesia"

Prabowo: "Rebut Jakarta untuk selamatkan Indonesia"

JAKARTA -- Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turun gunung dalam kampanye pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di GOR Soemantri Brodjonegoro, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam orasinya, Prabowo menyebut Pilkada DKI adalah pertarungan besar untuk memenangkan kebenaran

"Pertarungan besar di depan kita. Pertarungannya nanti antara yang benar dan tidak benar. Antara yang membela keadilan dan yang membela yang nggak-nggak lah," kata dia disambut riuh tepuk tangan ribuan massa, Ahad (29/1).

Mantan danjen Kopassus ini mengatakan, Jakarta adalah barometer Indonesia. Ia mengajak seluruh rakyat Jakarta untuk memilih pasangan nomor urut tiga, Anies-Sandi. Pasangan ini dinilai cocok untuk memimpin Jakarta dan mengembalikan Ibu Kota yang berpihak kepada rakyat kecil.

Prabowo mengatakan, Gerindra dan PKS rela mencalonkan Anies sebagai calon gubernur yang notabene bukan kader dari kedua partai pengusung tersebut. Sandiaga yang mempersiapkan diri menjadi calon gubernur jauh-jauh hari juga legowo untuk menjadi cawagub.

Capres 2014 ini menambahkan, Anies-Sandi adalah kandidat yang akan mampu menjawab tantangan Jakarta ke depan. Ia mengajak seluruh masyarakat DKI untuk tak salah memilih pada 15 Februari nanti. Jakarta, kata dia, tak boleh jatuh pada pemimpin yang tidak berpihak kepada rakyat kecil.

"Rebut Jakarta untuk selamatkan Indonesia," ujar Prabowo.

Dalam kampanye terbuka ini, ribuan massa memadati Stadion Soemantri Brodjonegoro. Selain Prabowo, hadir juga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Selain itu, para petinggi PKS juga turut mendampingi. Di antaranya, Presiden PKS Shohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid, Mardani Ali Sera, hingga cagub DKI 2007 Adang Darojatun.

Sumber: Republika
Bupati dan Pejabat Purbalingga Subuh Berjamaah

Bupati dan Pejabat Purbalingga Subuh Berjamaah

PURBALINGGA -- Mengawali aktivitas 2017, Bupati Tasdi, Wakil Bupati (Wabup) Dyah Hayuning Pratiwi beserta seluruh pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purbalingga, menggelar kegiatan shalat Subuh berjamaah di Masjid Agung Darusalam Kota Purbalingga, Ahad (1/1). Diharapkan, melalui shalat subuh berjamaah pada awal tahun ini menjadi momentum agar kinerja birokrasi dan pembangunan di Kabupaten Purbalingga menjadi lebih baik.

"Ini bukan kali pertama saya dan Wabup melakukan kegiatan shalat Subuh berjamaah. Selama 10 bulan kepemimpinan saya dan Wabup, sudah 10 kecamatan di setiap desa kami yang kami singgahi untuk shalat Subuh berjamaah. Namun shalat Subuh berjamaah di Masjid Agung Darusalam, menjadi cukup istimewa karena mengawali awal tahun," ujar Tasdi.

Melalui gerakan shalat Subuh berjamaah yang dilakukan pejabat Pemkab, ulama, dan masyarakat, bupati juga berharap, silaturahmi antarsemua pihak menjadi makin erat. "Tanpa adanya kerja sama dengan berbagai pihak termasuk masukan dan saran serta bimbingan para ulama, kami tidak akan bisa mewujudkan visi kami mewujudkan masyarakat Purbalingga yang berakhlakul karimah," katanya.

Bupati menyatakan, dalam upaya membangun masyarakat yang religius, pemkab telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pembangunan sektor keagamaan. Salah satunya akan membangun Purbalingga Islamic Center (PIC) yang akan dibiayai melalui anggaran multiyears. Selain itu, untuk meningkatkan semangat dan motivasi guru madrasah diniyah (Madin) agar rajin anak-anak mengaji, pada 2017, honor sebanyak 1.011 guru madin akan ditingkatkan 50 persen.

Sarana pendidikan Islam, menurut Tasdi, juga akan akan ditingkatkan bantuannya. Bahkan pada 2016, sebanyak 73 pondok pesantren (ponpes) mendapat bantuan Rp 10 juta per ponpes untuk pengembangan sarana prasarana pendidikannya.

Bahkan untuk meningkatkan pemahaman agama jajaran birokrasi, bupati dan wabup telah melaksanakan program nyantri di ponpes yang diikuti seluruh pejabat sebulan sekali. Melalui program ini, para pejabat yang belum bisa membaca Alquran, bisa belajar membaca Alquran dengan bimbingan para ulmaa.
Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau Serukan Sholat Subuh Berjamaah

Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau Serukan Sholat Subuh Berjamaah

ROKAN HILIR -- Bupati Rokan Hilir Provinsi Riau, Suyatno mengajak, kepada umat Islam di daerahnya untuk bersama-sama memakmurkan Masjid dengan melaksanakan shalat berjamaah, terutama di waktu subuh. "Shalat subuh berjamaah itu manfaatnya luar biasa," kata Bupati usai menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 Hijriah, di Masjid Al Ikhlas Bagansiapiapi, semalam.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1438 Hijriah yang ditaja Pemkab Rohil itu turut dihadiri Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Sekretaris Daerah Surya Arfan, para asisten, kepala dinas, badan, bagian dan kantor, serta ratusan masyarakat. Turut hadir Sekretaris Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal Rusli Efendi bersama Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, Husni Ismail yang sekaligus sebagai penceramah.

Dikatakan Suyatni, bahwa memasyarakatkan gerakan shalat subuh berjamaah tidak lain adalah untuk mengamalkan apa yang sudah dilakukan Rasulallah SAW dalam pembinaan umat. "Jadi, apa yang telah disampaikan ustad terkait gerakan shalat subuh berjamaah tersebut semuanya itu mengarah kepada introspeksi diri kita masing-masing, untuk mengikuti jejak Rasulallah SAW itu seperti apa," ujarnya.

"Shalat berjamaah itu lebih baik daripada shalat sendiri. Kalau di Turki shalat Jumat dan Subuh itu hampir sama ramainya," sebut dia.

Sekretaris Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Jakarta, Rusli Efendi, mengatakan, gerakan subuh berjamaah yang dimaksud bertujuan untuk kesatuan umat, mendapatkan keberkatan hidup, sekaligus membangun kekuatan umat sendiri. "Sebagai Sekretaris Masjid Negara wajib melakukan pembinaan kepada masjid yang ada di provinsi, terutama masjid kabupaten/kota dibawah naungan pemerintah untuk melakukan gerakan subuh berjamaah," katanya.

Ia berujar, dengan membangun basis masjid melalui gerakan tersebut nantinya juga harus diikuti gerakan ekonomi. "Jadi fungsi masjid itu tidak hanya sebagai tempat ibadah, dakwah, tarbiyah tapi juga ada fungsi ekonomi. Kalau orang ramai berkunjung ke masjid tentu infaq akan bertambah," ucapnya.

Rusli juga menganjurkan, agar seluruh masjid kabupaten/kota ada supermarket, minimal minimarket dan tempat sarapan, sehingga masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, dakwah maupun wisata. "Seperti Masjid Istiqlal, Jakarta dalam satu bulan 200 ribu jamaah yang berkunjung, mulai dari wisatawan mancanegara maupun domestik. Tamu asing saja berkunjung 10-20 ribu tiap bulannya," tuturnya.

Ia menilai, banyak manfaat jika dilingkungan masjid itu ada supermarket maupun minimarket. "Mudah-mudahan ini juga wujud dari hikmah Surat Al Maidah Ayat 51. Tidak perlu menghujat satu sama yang lain, namun yang terpenting hikmahnya kita bersatu untuk kepentingan, kemakmuran bangsa dan negara," kata Rusli Efendi.


Sumber : Antara
Tingkatkan Keimanan, Bupati Sleman Shalat Subuh Berjamaah

Tingkatkan Keimanan, Bupati Sleman Shalat Subuh Berjamaah


SLEMAN -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Purnomo bersama sekitar 750 umat mengadakan shalat subuh berjamaah di Masjid Agung Sleman, Minggu. Seusai melakukan shalat subuh berjamaah sekitar 750 orang mengikuti jalan sehat dengan rute sekitar tiga kilometer.

Bupati Sleman Sri Purnomo beserta Ketua Tim Penggerak PKK Sleman Kustini Sri Purnomo, Sekda Sleman Sumardi serta pejabat lainnya juga
mengikuti jalan sehat ini. Menurut bupati, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta dalam rangka semarak Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Kegiatan ini akan rutin dilaksanakan tiga bulan sekali sehingga harapannya masyarakat tambah rajin ke masjid, meningkat iman dan taqwanya serta mendapat hadiah," katanya.

Peserta berkesempatan memperoleh hadiah berupa tiga sepeda dan uang yang disediakan dari dana BAZ Sleman total Rp 14,5 juta, yang dibagi dalam pecahan yakni Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 250 ribu dan hadiah utama Rp 1 juta. Selain itu juga ada tambahan spontanitas dari Anggota DPRD Sleman Wawan Rp 1 juta sehingga total hadiah utama menjadi Rp 2 juta.


Sumber : Antara
Gubernur Nur Alam Wajibkan Pegawai Shalat Subuh Berjamaah

Gubernur Nur Alam Wajibkan Pegawai Shalat Subuh Berjamaah


KENDARI -- Gubernur Sulawesi Tenggara H Nur Alam membuat terobosan dengan mewajibkan semua pegawai laki-laki lingkup Pemprov Sultra yang beragama Islam, untuk menunaikan shalat Subuh berjamaah di Masjid Agung Al Kautsar Sultra. Ajakan shalat Subuh berjamaah ini akan dimulai pada Jumat (13/1).

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Nur Alam saat melantik dan mengukuhkan semua pejabat eselon III dan IV Pemprov Sultra di Aula Bahteramas, Kamis (12/1). "Dalam rangka pembinaan kedisiplinan dan peningkatan spiritualitas kita, maka semua pegawai laki-laki yang Muslim (Islam) wajib untuk shalat Subuh berjamaah di Masjid Al Kautsar. Jadi mulai Subuh sebentar, (Jumat). Jadi hukumnya wajib, bagi pegawai laki-laki beragama Islam," ujarnya.

Sementara itu, untuk pegawai yang beragama lainnya, Nur Alam juga berpesan agar lebih aktif dalam beribadah di tempat peribadatannya masing-masing dalam meningkatkan kadar keimanannya masing-masing.

Inisiatif itupun, sudah lama disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini dalam rapat gabungan dan pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu. Yang ditindaklanjuti dengan Surat Sekda Provinsi Sultra Lukman Abunawas tertanggal 9 Januari 2017, bernomor 450.11/74 yang ditujukan kepada semua pimpinan SKPD.

Isinya, dalam rangka kegiatan pembinaan dan penguatan mental spiritual keagamaan seluruh pegawai Pemprov Sultra, maka kepada pimpinan SKPD dan seluruh staf laki-laki beragama Islam agar menunaikan shalat Subuh berjamaah di Masjid Al Kautsar, dan menyiapkan daftar hadir pada setiap hari Jumat, dimulai 13 Januari 2017.

Kemudian, masing-masing jamaah harus hadir pada pukul 04:00 Wita dini hari, atau 30 menit sebelum pelaksanaan shalat Subuh berjamaah, untuk mengikuti ceramah yang disampaikan Gubernur Nur Alam. Selanjutnya, setelah shalat Subuh berjamaah dilanjutkan dengan jalan santai bersama.

Sumber : kemenag.go.id
Ridwan Kamil Sasar Anak Muda Buat Gerakan Subuh Berjamaah

Ridwan Kamil Sasar Anak Muda Buat Gerakan Subuh Berjamaah

BANDUNG -- Pemkot Bandung terus berupaya membangun Bandung dengan menyeimbangkan antara lahir dan batin. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah melaksanakan shalat Subuh berjamaah di masjid-masjid yang ada di Kota Bandung.

Hal tersebut dikemukakan oleh Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil seusai melaksanakan shalat Subuh berjamaah di Masjid Daarut Tauhid, Jalan Gegerkalong, Ahad (29/1). Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo KH Abdullah Gymnastiar yang lebih sering dipanggil Aa Gym.

Kegiatan Subuh berjamaah kali ini, merupakan pekan yang kedua setelah dilakukan pencanangannya beberapa pekan lalu. Sedangkan Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, melakukan shalat berjamaah di Masjid Al-Hidayah, RW02, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari.

"Alhamdulillahirabbilalamin, saya sedang berada di Masjid Daarut Tauhid, ini minggu kedua gerakan Subuh berjamaah," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil  kepada semua jamaah yang hadir.

Emil mengatakan, sesuai dengan surat edaran yang dikirimkan ke seluruh wilayah di Kota Bandung, dirinya berharap masjid yang ada di Kota Bandung diramaikan dengan warga yang melaksanakan sholat subuh berjamaah. "Saya harap sekitar 4000an Mesjid yang ada di Kota Bandung tiap subuh diramaikan oleh orang-orang yang shalat Subuh berjamaah di masjid-masjid terdekat," katanya.

Gerakan shalat Subuh berjamaah ini, menurut Emil, minimal dilakukan sepekan sekali di hari Ahad. Khususnya, ditujukan kepada anak-anak muda Muslim lelaki agar bisa bangun lebih pagi. Kemudian, membangun ukhuwwah islamiyah saat-saat sholat subuh.

"Minimal seminggu sekali dulu berjamaah, lama-lama Insya Allah menjadi setiap hari. Bagian dari konsep membangun bandung yang seimbang lahir batin dan dunia akhirat," katanya.

Emil mengatakan, alasan dirinya mengeluarkan edaran untuk melaksanakan shalat Subuh berjamaah adalah banyaknya masukan dari warga dan berbagai elemen masyarakat termasuk Aa Gym agar ada suatu cara untuk memperkuat ukhuwwah islamiyah.

Sehingga, kata dia, dirinya sebagai sorang pemimpin tanggung jawabnya bukan hanya sebatas pembangunan fisik semata tetapi juga pembangunan bathinnya. "Masukan dari Aa, masukan dari masyarakat, saya putuskan membuat program sholat subuh berjamaah," katanya.

Program ini pun, kata dia, khususnya ditujukan kepada anak muda di Kota Bandung agar akhlakul karimah semakin terbentuk dalam karakter pemuda Indonesia terutama di Kota Bandung. Anak muda, kalau subuh sebaiknya ke masjid terdekat, minimal sepekan sekali.

"Lebih baik kalau tiap hari. Jadi nanti anak muda bangun subuh buat Shalat bisa, maka bangun buat rumah tangga juga bisa," katanya.

Gerakan ini pun, kata dia, merupakan semangat baru untuk membangun negeri dengan kekuatan fisik dan kekokohan mental. Ia memilih shalat subuh, karena itu adalah momen paling sulit biasanya dari sebuah ibadah umat islam dalam bentuk shalat.

Hari ini, kata dia, negeri ini membutuhkan ketenangan rasa lahir dan batin. Apalagi, Bandung saat ini menjadi kota anak muda, dengan masjid paling banyak se Indonesia dengan jumlah 4.000 masjid. "Akan tetapi menurut riset hanya sedikit anak-anak muda shalat berjamaah di masjid," katanya.

Emil berharap, anak anak muda, para mahasiswa, karang taruna yang beramai-ramai mencoba dulu untuk shalat berjamaah. Bagi yang sudah terbiasa, Ia sangat bersyukut tapi bagi yang belum terbiasa harus mencoba dulu.

"Makanya targetnya seminggu sekali, kalau bisa rutin tiap hari ya alhamdulilah, kalau nggak minimal ya seminggu sekali,” katanya.

Emil mengatakan, dirinya memiliki kewajiban agar Bandung di masa depan kotanya kondusif, fisik anak anak mudanya sehat, tapi akidahnya juga kuat kuat. “Plus untuk para calon mertua carilah menantu di shaf paling depan saat shalat berjamaah,” katanya.

Sumber: Republika
Sabtu, 28 Januari 2017
MUI Tangerang: Perketat Pengawasan Miras

MUI Tangerang: Perketat Pengawasan Miras


TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyarankan, pengawasan peredaran minuman keras diperketat supaya tidak dikonsumsi secara bebas, terutama para remaja. "Minuman keras merupakan sumber penyakit, maka perlu diberantas karena dapat juga menyebabkan gangguan terhadap keamanan," kata Ketua MUI Kabupaten Tangerang Ues Nawawi di Tangerang, Sabtu (28/1).

Ues mengatakan, pengawasan terhadap penjualan minuman keras itu masih kurang, akhirnya dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu dengan mengeruk keuntungan tapi merugiakan masyarakat. Pernyataan tersebut terkait legislator Kabupaten Tangerang, menyoroti penjualan minum keras yang marak pada sejumlah warung terutama di kawasan pantai utara.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Ahmad Supriadi, mengatakan, penertiban oleh aparat terkait terutama Satpol PP masih longgar. Penjual minuman keras itu kadang di warung dekat pemukiman warga dengan pembeli ada juga anak-anak di bawah umur.

Bila penjualan minuman keras dibiarkan, maka sangat membahayakan jika dikonsumsi karena berdampak terhadap tindakan kriminalitas. Padahal Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penjualan Minuman Keras dengan kadar alkohol tertentu.

"Bahkan, minuman dengan kadar alkohol tinggi itu dijual bebas terutama di Kecamatan Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga, Kosambi maupun Sukadiri," ujarnya.

Dikatakan Ues, untuk mengatasi masalah tersebut diharapkan para ulama untuk menyampaikan syiar Islam tentang bahaya mengkonsumsi minuman keras. Menurut dia, syiar Islam tidak saja melalui mimbar dakwah di masjid, musala atau forum pengajian melainkan langsung menyentuh kegiatan warga.Dia mengatakan aparat pengawas jangan hanya menunggu laporan dari warga tentang penjualan minuman itu tapi harus proaktif turun ke lapangan untuk memantau.

Pengawasan penjualan minuman keras tidak hanya oleh aparat berwenang saja tapi para ulama diharapkan berperan aktif melalui dakwah. Hal tersebut agar peredaran minuman keras dapat diawasi dan daerah ini dapat dianggap aman sebagai tempat tinggal.

Sumber : Antara
HMI Pamekasan: Saat Ini Ada Upaya Sistematis Jauhkan Masyarakat dari Ulama

HMI Pamekasan: Saat Ini Ada Upaya Sistematis Jauhkan Masyarakat dari Ulama


PAMEKASAN --  Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Chairul Umam mengatakan, saat ini, ada upaya sistematis untuk menjauhkan masyarakat dari ulama. Caranya membenturkan antara golongan dalam Islam.

"Bagi HMI ini adalah bahaya laten yang harus kita waspadai bersama, sehingga diantara kita disibukkan untuk saling mencurigai antarumat Islam, dan melupakan ancaman serius yang bisa menggoyahkan kesatuan dan persatuan kita," tutur dia pada acara tablig akbar di monumen Arek Lancor, Pamekasan, Jawa Timur, untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kemarin.

Tabligh Akbar oleh ribuan umat Islam yang mengatas namakan diri Gerakan Umat Islam Pamekasan (GUIP) dalam Rangka Bela Ulama dan NKRI ini diawali orasi ilmiah dan dilanjutkan dengan istighatsah bersama. Selain menggelar orasi kebangsaan, GIUP juga menyampaikan enam poin pernyataan sikap.

Masing-masing mengecam dan menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan Ormas Islam yang konsisten memperjuangkan agama dan menjaga kedaulatan NKRI. Kedua, mengecam dan menolak upaya adu domba ulama, Ormas Islam dan anak bangsa oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

GIUP juga menuntut kepada para elite yang agar menghentikan tindakan yang tidak terpuji demi keutuhan NKRI. Keempat, menyerukan kepada semua umat Islam untuk terus merapatkan barisan, memupuk, dan menghidupkan semangat jihad dalam membela Islam, ulama, dalam bingkai NKRI serta siap berkorban jiwa raga demi tegaknya keadilan dan kebenaran di bumi pertiwi ini.

Kelima, menyerukan kepada semua anak bangsa untuk menjaga dan melindungi UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menghancurkannya. Pada poin keenam GIUP menyerukan kepada semua anak bangsa untuk memerangi bahaya laten komunisme yang sudah mulai terang-terangan masuk kembali ke bumi pertiwi.

Sejumlah tokoh yang terlihat hadir dalam tablig akbar itu antara lain KH Ali Karrar Sinhaji (pengasuh Ponpes Darut Tauhid), KH Tohir (pengasuh Ponpes Mambaul Ulum Bata Bata), KH Jurjis Muzammil (pengasuh Ponpes Al Is'af Guluk-Guluk Sumenep), Ustat Daeng Ali Taufiq (dari Ormas Muhammadiyah), dan 18 organisasi pemuda se-Pamekasan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Sementara, guna mengamankan kegiatan itu, aparat kepolisian dari jajaran Polres Pamekasan menerjunkan sebanyak 270 personel, gabungan dari berbagai satuan, seperti Satuan Reskrim, Intelkam, Sabhara dan Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan.

Sumber : Antara
Obat Lelah Untuk Para Pejuang Allah

Obat Lelah Untuk Para Pejuang Allah

Mungkin Kita Sudah Lelah

Oleh : Satria Hadi lubis

Sudah lelahkah wahai kawan atas perjuangan ini..?
mungkin jadwal dakwah yang padat itu membuatmu lemah?

Atau tak pernah punya waktu istirahat di akhir pekan yang kau gusarkan, karena harus terus BERGERAK berdakwah?

Atau pusingnya fikiranmu mempersiapkan acara2 dakwah yang membuatmu ingin terpejam?

Atau panasnya aspal jalanan saat kau melakukan aksi yang ingin membuatmu “rehat sejenak”?

Atau sulitnya mencari orang yang ingin kau ajak HIJRAH ini yang kau risaukan?

Atau karena seringnya kehidupan sekitar kita meminta infak2mu yang membuatmu ingin menjauh?

Dakwah kita hari ini hanya sebatas ‘itu’ saja kawan. bukan ingin melemahkan tapi izinkan saya mengajakmu merenung sejenak….

Tahukah engkau wahai kawan, siapa Umar bin Abdul Azis??
Tubuhnya hancur dalam rangka 2 tahun masa memimpinnya...
2 tahun kawan, cuma 2 tahun memimpin tubuhnya yang perkasa bisa rontok, kemudian sakit lalu syahid... Sulit membayangkan sekeras apa sang khalifah bekerja…tapi salah satu pencapainya adalah:
saat itu umat kebingungan siapa yang harus diberi zakat…
tak ada lagi orang miskin yang layak diberi infaq…
Memang seperti itu dakwah.
Dakwah adalah cinta.
Dan cinta akan meminta semuanya dari dirimu.
Sampai pikiranmu.
Sampai perhatianmu.
Berjalan, duduk, dan tidurmu.
Tapi Syekh Musthafa Masyhur mengatakan
“Jalan dakwah ini adalah jalan yang panjang tapi adalah jalan yang paling aman untuk mencapai ridho-Nya.”

Ya kawan, jalan ini yang akan menuntun kita kepada ridho-Nya…saat Allah ridho.. maka apalagi yang kita risaukan?

Saat Allah ridho…semuanya akan jauh lebih indah…karena surga akan mudah kita rasa...,  insyaa Allah.

📌Rasulullah begitu berat dakwahnya..harus bertentangan dengan banyak kabilah dari keluarga besarnya..
📌Mush'ab bin Umair harus rela meninggalkan ibunya...
📌Suhaib harus rela meninggalkan seluruh yang dia kumpulkan di Mekkah untuk hijrah…
📌Asma' binti Abu Bakar rela menaiki tebing yang terjal dalam kondisi hamil untuk mengantarkan makanan kepada ayahnya dan Rasulullah
📌Hanzholah segera menyambut seruan jihad saat bermalam pertama dengan istrinya,
📌Ka'ab bin Malik menolak dengan tegas suaka Raja Ghassan saat ia dikucilkan…
📌Bilal, Ammar, keluarga Yasir... mereka kenyang dengan siksaan dari para kafir,
📌Abu Dzar habis dipukuli karena meneriakkan kalimat tauhid di pasar,
📌Ali mampu berlari 400 KM guna berhijrah di gurun hanya sendirian,
📌Utsman rela menginfakkan 3000 unta penuh makanan untuk perang Tabuk,
📌Abu Bakar hanya meninggalkan Allah dan Rasul-Nya untuk keluarganya…
📌Umar nekat berhijrah secara terang terangan,
📌Huzaifah berani mengambil tantangan untuk menjadi intel di kandang musuh,
📌Thalhah siap menjadi pagar hidup Rasul di Uhud, hingga 70 tombak mengenai tubuhnya,
📌Al Khansa' merelakan anak2nya yang masih muda untuk berjihad,
📌Nusaibah yang walaupun dia wanita tapi tak takut turun ke medan perang,
📌Khadijah sang cintanya rasul siap memberikan seluruh harta dan jiwanya untuk islam, siap menenangkan sang suami di kala susah.. benar2 model istri shalihah

Atau mari kita bicara tentang :

📌Musa…mulutnya gagap tapi dakwahnya tak pernah pudar…ummatnya seburuk-buruknya ummat, tapi proses menyeru tak pernah berhenti…
📌Nuh, 950 tahun menyeru hanya mendapat pengikut beberapa orang saja..bahkan
anaknya tak mengimaninya…
📌Ibrahim yang dibakar Namrud,
📌Syu’aib yang menderita sakit berkepanjangan tapi tetap menyeru…
📌 Yunus, berdakwah selama 33th, hanya 2 org yg menyambut seruannya
📌 Yahya alayhis salam, yg dibunuh dg cara disembelih oleh kaumnya
📌 Zakaria juga digergaji tubuhnya....
📌Ismail yang rela disembelih ayahnya karena ini perintah Allah…

Deretan sejarah di atas adalah SEBAIK-BAIKnya guru dalam kehidupan kita...

Sekarang beranikah kita masih menyombongkan diri bersama jalan dakwah yang kita lakukan saat
ini, mengatakan lelah padahal belum banyak melakukan apa apa…bahkan terkadang… kita datang menyeru dengan keterpaksaan, berat hati kita, terkadang menolak amanah (untuk menjadi TELADAN)

Wallahu a'lam

Semoga menjadi penguat dan energi untuk terus bergerak tanpa sering mengeluh & merasa dipaksa.
MPR: Semua Fraksi Sepakat Kembalikan GBHN

MPR: Semua Fraksi Sepakat Kembalikan GBHN


SEMARANG -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan semua fraksi sepakat untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Rabu (25/1) lalu, kami sudah laksanakan rapat gabungan untuk mendengar pendapat fraksi-fraksi," kata Ketua Badan Pengkajian (BP) MPR RI Bambang Sadono di Semarang, Sabtu (28/1).

Hal itu diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia Pusat itu usai serap aspirasi bertema "Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila" yang digelar MPR RI. Menurut dia, seluruh fraksi setuju dengan kembalinya GBHN sebagai model sistem pembangunan, tetapi masing-masing fraksi berbeda dalam menyikapi cara atau mekanismenya.

Ia mencontohkan pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Nasional Demokrat (Nasdem). "Dari PDI Perjuangan menyatakan setuju GBHN menjadi penetapan MPR dan hanya terbatas yang diamendemen adalah soal GBHN. Ini didukung Nasdem, PAN, PPP, dan PKB," katanya.

Partai Demokrat, kata anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah itu, setuju dengan GBHN, tetapi tidak usah mengamendenen dan cukup memperbaiki undang-undangnya (UU). "Dari Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan kelompok DPD setuju juga dan dalam amendemen UUD 1945 tidak dibatasi hanya soal GBHN, melainkan juga agenda lainnya," katanya.

Hanya saja, kata Bambang, dari Golkar dan PKS belum menyebutkan agenda lain yang akan dibahas selain GBHN, sementara dari DPD sudah menyebutkan, yakni penguatan MPR dan DPD.

Yang agak berbeda, kata dia, dari Partai Gerindra yang menyetujui GBHN, namun kalau ada amendemen mengusulkan dikembalikan lagi kepada UUD 1945 yang sebelum diamendemen. "Dari Hanura tidak datang. Namun, prinsipnya semua (fraksi, red.) setuju dengan kembalinya GBHN, cuma caranya yang berbeda-beda," kata sosok kelahiran Blora, 30 Januari 1957 itu.

Meski demikian, Bambang mengatakan GBHN nantinya akan berbeda dengan GBHN semasa Orde Baru, sebab jika disamakan akan bertabrakan dengan visi misi Presiden dan Wakil Presiden. "Tahun ini, (GBHN, red.) sudah mulai akan digarap. Setelah fraksi sudah mulai sepakat kan ada pengusulan. Pengusulan kan dari anggota, tidak bisa dari fraksi," ucapnya.

Sumber: Republika
UBN: Umat Islam Jangan Mau Dipecah Belah,Ada Upaya Benturkan Muhammadiyah-NU

UBN: Umat Islam Jangan Mau Dipecah Belah,Ada Upaya Benturkan Muhammadiyah-NU


SURABAYA - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bachtiar Nasir Lc MM meminta umat Islam untuk tidak mau dipecah-belah atau dibenturkan dengan pihak lain. "Umat Islam terutama Muhammadiyah jangan mudah dipecah oleh pihak manapun. Jangan mau dibenturkan dengan pihak manapun," kata dia dalam Pengajian "Kajian Pencerah dan Grand Launching Maidah cake and Bakery" di Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Sabtu (28/1).

Menurut dia, belakangan ini, ada upaya untuk membenturkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) serta Umat Islam dengan salah satu partai politik, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "NU dan Muhammadiyah ini hubungan historisnya sangat kuat. NU ini adalah saudara dekat Muhammadiyah di dunia dan Insya Allah akhirat, kami gak mau kita dibenturkan-benturkan dengan saudara dekat kami," tegasnya.

Selain itu, dia menuturkan umat Islam tidak mempunyai masalah dengan PDIP. PDIP, kata Bachtiar, mempunyai peran yang besar memajukan bangsa terutama memajukan Kota Surabaya melalui Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang merupakan kader PDIP.

Dukungan umat Islam, lanjut dia, juga merupakan dukungan Muhammadiyah. Umat Islam dan PDIP akan bahu-membahu membangun Kota Surabaya.

Menurutnya akan jadi berbahaya jika ada yang membenturkan PDIP dan umat Islam. "Saya tidak rela itu terjadi. Jangan sampai PDIP dan Umat Islam digosok dan dibenturkan karena yang akan rugi nantinya ya warga Surabaya, Umat Islam dan PDIP sendiri," tegasnya.

Untuk itu, dirinya mengajak umat Islam untuk menjaga perdamaian dan kesatuan bersama aparat yang ada. "Jangan sampai ada kesalahpahaman kecil yang diletup-letupkan sehingga jadi besar," imbaunya.

Bachtiar juga berharap umat Islam yang selama ini bagus dalam membangun Surabaya bisa mengkatkan hal tersebut sehingga dapat tercipta Kota Surabaya yang lebih baik lagi. "Indonesia adalah negara dengan kedaulatannya di tangan rakyat, bukan di tangan orang-orang tertentu, terutama yang ingin memecah belah kita semua," ucapnya.

Dirinya pun mengajak umat Islam untuk kembali membeli barang dari toko-toko dan pasar-pasar tradisional demi kembali berdaulatnya ekonomi kerakyatan.


Sumber : Antara
Patrialis Ditangkap Atas Laporan Warga, Ahok Bebas Padahal Ada Laporan BPK, Komisi Perlindungan Korupsi?

Patrialis Ditangkap Atas Laporan Warga, Ahok Bebas Padahal Ada Laporan BPK, Komisi Perlindungan Korupsi?

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di pusat perbelanjaan Grand Indonesia (Grand Indonesia Shopping Town) di Jakarta.

Dalam konferensi persnya yang digelar pada Kamis, KPK menyatakan penangkapan ini terkait dugaan suap atas penanganan judical review/uji materil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konpers juga menyatakan kasus Patrialis Akbar yang berujung penangkapan dilakukan dari laporan/informasi dari masyarakat.

"Bahwa KPK tidak menargetkan secara khusus hakim-hakim MK dalam kasus ini tapi ini betul-betul karena informasi dari masyarakat," kata Laode. [Lihat video Youtube konpers KPK]


Bisa disimpulkan, laporan warga pada kasus Patrialis Akbar dengan sigap ditindaklanjuti KPK dan langsung dilakukan penangkapan. Walau saat ditangkap tidak ada barang bukti uang suapnya. Juga tidak ada kerugian negara pada kasus ini.

Lantas dikatakan informasi masyarakat. Masyarakat mana? Tidak dijelaskan KPK. Anonim dong?

Beda halnya saat KPK menangani Ahok.

Kasus Sumber Waras Ahok, bukan sekedar laporan warga, tapi Laporan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Bukan laporan biasa, tapi hasil audit. Bukan audit biasa, tapi audit investigasi!

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan audit investigasi pengadaan lahan RS. Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan

Korupsi (KPK) pada Senin, 7 Desember 2015, di Gedung KPK, Jakarta.

Dihadapan wartawan, Anggota BPK, Eddy Mulyadi Soepardi mengatakan terjadi enam penyimpangan yang ditemukan oleh BPK terkait proses pembelian lahan RS. Sumber Waras. Enam penyimpangan itu yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan RS. Sumber Waras penetuan harga dan penyerahan hasil.

Link: https://web.bpk.go.id/berita-utama/Pages/bpk-serahkan-audit-investigasi-pembelian-lahan-rs-sumber-waras-ke-kpk.aspx

Kasus Ahok Sumber Waras juga jelas ada kerugian negara.

"Jadi dari hasil pemeriksaan investigatif, clear, BPK temukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kaditama Perencanaan, Evaluasi dan Pengembangan (Revbang) BPK RI Bahtiar di gedung BPK RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Kerugian negara Rp 191,33 Miliar. [Beritasatu]

TAPI.... KENAPA SAMPAI SEKARANG AHOK MASIH BEBAS?

PADAHAL AUDIT BPK SUDAH DILAPORKAN KE KPK SEJAK 7 DESEMBER 2015, ALIAS SUDAH 1 TAHUN LEBIH !!!

TAPI AHOK MASIH BEBAS MELENGGANG.

SEDANG PATRIALIS AKBAR LANGSUNG DITANGKAP, PADAHAL CUMA DARI LAPORAN/INFORMASI MASYARAKAT.

Apakah KPK memang betul-betul sudah berubah jadi KOMISI PERLINDUNGAN KORUPSI? Seperti yang tercantum dalam surat resmi Kemendagri ke KPK beberapa waktu lalu?

Masih ingat, Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke KPK dan disitu ditulis kepanjangan dari KPK adalah Komisi Perlindungan Korupsi?

Mungkin itu salah ketik tidak sengaja, seperti dilansir BBC, tapi semua kejadian di dunia ini bagi Allah Yang Maha Kuasa adalah tidak ada yang tanpa sengaja.

Patrialis Akbar Tumbal Slogan Munafiqun “Kafir Yang Penting Tidak Korupsi”

Patrialis Akbar Tumbal Slogan Munafiqun “Kafir Yang Penting Tidak Korupsi”

Patrialis Akbar Tumbal Slogan Munafiqun “Kafir Yang Penting Tidak Korupsi”


Badai kencang sedang menerpa hoak, strategi mereka runtuh berantakan gara gara kasus penistaan ayat Al Maidah. Sudah sekian lama para munafiqun mereka danai untuk menanamkan slogan “kafir asal tidak korupsi” daripada “muslim tapi korupsi”.

Doktrin sesat tersebut kalah pamor alias kalah kelas dengan penistaan ayat Al Qur’an.

Untuk menghidupkannya alias menjadikannya LAKER alias laku keras kembali mereka membutuhkan momentum dan sekaligus tumbal. Maka tumbal paling gemuk saat ini ya Patrialis Akbar, penampilan islami, bicara islami, dan cukup lantang membuat hoak telanjang.

Munafiqun, munafiqun, apa kalian kira seluruh ummat islam mudah untuk kalian tipu atau kelabuhi dengan permainan sampah seperti ini? Dan apa kalian lupa cepat atau lambat kalian pasti mempertanggung jawabkan amalan kalian di akhirat?

Saudaraku ummat Islam, tenang dan tetap fokus pada kasus hoak penista Al Qur’an dan pejuang komunis dan pemurtadan atau tepatnya nasharosasi.

Mari kita tetap fokus pada kasus hoak, dan terus mensosialisasikan bahwa hoak ancaman masa depan bangsa secara umum dan ummat islam secara khusus.

Ingat, tinggal berapa hari pilkada, jangan sampai hoak lolos, sekali lagi fokus dan fokus pada kasus hoak.

Teman teman media dan netizen, kembali segarkan ingatan ummat dan masyarakat luas dengan kasus kasus hoak, dan abaikan kasus Patrialis Akbar.

Ya Allah, lindungilah ummat islam di negri keturunan Fatahillah dari kepemimpinan hoak si kafir lagi fajir ini.

Sumber : Fanspage DR. Muhammad Arifin Badri, MA (Dewan Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia)
Rabu, 25 Januari 2017
Kecemburuan Pergeseran Kepemimpinan Islam dari Moderat ke gerakan Islam Kontemporer

Kecemburuan Pergeseran Kepemimpinan Islam dari Moderat ke gerakan Islam Kontemporer

JAKARTA -- Kegelisahan umat akan ketidakpuasan politik dan ekonomi dinilai kurang mendapat respons partai politik (parpol) dan ormas Islam. Kondisi ini kemudian dituding jadi penyebab pergeseran kepemimpinan Islam.

Ketua Muhammadiyah Hajriyanto Y Thohari menjelaskan, umat tidak puas dengan politik dan ekonomi. Gerutu kekecewaan itu makin dramatis di media sosial secara langsung dan terbuka. Dalam suasana seperti itu, kata dia, muncul tokoh-tokoh yang menjadi artikulator kekecewaan umat.

"Fatalnya, parpol Islam dan gerakan Islam konvensional mendiamkannya. Mungkin ini yang disebut pergeseran kepemimpinan Islam," kata Hajriyanto dalam Seminar Peradaban "Pergeseran Kepemimpinan Islam" di Universitas Paramadina, Rabu (25/1).

Aksi 2 Desember 2016 (212), kata dia, itu fenomenal. Meski berjalan tanpa dukungan NU, Nahdliyin tetap ikut. Pun dengan permintaan PP Muhammadiyah agar warga Muhammadiyah yang ikut tidak membawa atribut, warga Muhammadiyah tetap turun.

Secara lisan, peserta Aksi 212 turun meminta penegakan keadilan atas dugaan penistaan Alquran. "Ada juga pertanyaan nonverbal, apakah hanya karena itu saja? Saya rasa, isu penistaan hanya pemicu saja," kata Hajriyanto.

Banyak pendapat beragam, tapi pernyataan yang disampaikan Habib Rizieq Shihab dan tokoh-tokoh dalam Aksi 212, jadi yang ditunggu-tunggu. Pernyataan mereka membuat hati pendengarnya optmistis. Tokoh-tokoh Aksi 212 menjadi bahan pembicaraan.

"Apa ini jadi indikasi pergeseran kepemimpinan Islam dari mainstream moderat ke gerakan Islam kontemporer yang lebih agresif? Saya belum bisa jawab. Yang pasti, reaksi kehadiran tokoh-tokoh dalam Aksi 2 Desember mulai terasa entah inilah yang ditunggu, ada yang cemburu, ada yang menunggu," kata Hajriyanto.

Sumber : REPUBLIKA.CO.ID
Bola Panas Bola Emas (Bag 2)

Bola Panas Bola Emas (Bag 2)

Bola Panas Bola Emas (II)

Hati hatilah pada refleksitas alam

Allah telah pilih Pak T.T. 
Untuk menerima ujian dan kemenangan
Untuk memilih kemuliaan atau tersakiti
Untuk memilih membersihkan atau membiarkan
Untuk mengindahkan cinta atau merendahkan

Tentu kendali Allah sangat unggul
DIA meminta tiap manusia berusaha
Urusan keberhasilan DIA-lah yang tentukan

Lalu
Bola panas itu tiba padamu
Seperangkat aturan negara jadi landasanmu
Untuk melaksanakan tugas penegakan hukum
Tapi suatu siluman mencegat tangan kakimu
Tercekat terbata terkaku kaku
Karena di hatimu masih tersisa kehanif-an
Bahwa tiap manusia cenderung pada kebenaran

Coba dicoba mengundang Fatwa
Seakan tak yakin pada dasar yang ada
Membiarkan delik umum menjadi delik aduan
Bahkan yang diminta pun telah dihadirkan
Tetapi langkah masih tercekat
Sehingga kaum pembela angkat bicara

Masih tenang atau mencoba tenang
Para pembela kembali bertanya
Menggedor pintu istana
Ingin bertanya ini mengapa
Tapi
Mereka tiada sampai pada hasratnya
Bahkan sejumlah luka tergores disana

Para pembela tak pupus berharap
Walau pertemuan besar dicegah dipindah
Berkata pada pemilik jagad raya
Inilah perjuangan kami
Inilah usaha atas keyakinan pada kitabullah

Bola panas itu
Ia siap menjadi bola emas
Sayangnya itu ditendang ke sana kemari
Membuat sistem dinamik tidak setimbang lagi
Terjadi pengumpulan energi
Dan suhu jadi meninggi

Bola panas itu siap menjadi bola emas
Dan dirimulah pemiliknya
Walau harga emas itu adanya disisi ilahi
Atau bola panas itu kembali padamu
Atas sistem simetris dan refleksitas alam
Sayangnya suhu bola semakin tinggi
Mungkin tak sanggup terpegang lagi

Segeralah ubah bola panas itu
Menjadi bola emas dengan kemenangan
Daripada bola panas menerpamu
Dan itu terasa begitu menyakitkan

Rugaya binti Abubakar

Bola Panas Bola Emas (Bag:1)

Bola Panas Bola Emas (Bag:1)

Bola Panas Bola Emas (I)

Pak
Bola panas akan jadi bola panas
Kalau dilempar kemana mana
Semakin banyak yang kena dampak

Tapi anda punya kesempatan
Mengubah bola panas menjadi bola emas
Yang akan jadi saksi kebaikan
Karena menjadi pemimpin yang adil

Belum terlambat untuk mengambil kesempatan
Menjadi pahlawan walau sempat memporak porandakan rasa keadilan
Serta menimbulkan rasa keheranan

Jika Bapak ucap Assalamualaikum
Hukumnya sunnat
Muslim akan jawab Wa'alaikumsalam
Hukumnya wajib
Artinya
Bapak memberi doa keselamatan dengan kemauan hati sendiri
Muslim juga mendoakan kembali dengan
Kewajiban atas perintah ilahi.

Kami mengerti akan sebuah kesilapan
Karena keadaan ini diluar perkiraan bapak
Dan pasti bukan direncanakan
Kami melihat kebingungan di mata bapak
Entahlah karena itu ilc sempat puasa

Ayo pak Tito
Peluang emas dunia dan akhirat ada di tangan bapak
Setelah ini selesai taqarrublah pada Allah
Percaya pada janjiNYA pak

Jika kekhawatiran Bapak terhadap suatu pemegang kekuatan
Ingatlah mereka akan mati
Sebagaimana juga kita akan mati

Lalu bagaimana pertanggung jawaban Bapak nanti
Atas amanah yang bapak emban
Atas kekhalifahan yang jadi misi kehidupan kita di dunia fana ini.

Pak
Sudah lama ku kumpulkan berita
Tentang Tenaga kerja asing yang begitu banyak
Juga narkotika yang masuk berlimpah ruah
Tapi jarang ku dapat cerita penyelesaiannya.

Tugas institusi bapak sangat banyak
Tapi Allah berikan cobaan
Tentu karena kita dihandalkan
Untuk mampu mengatasinya dengan baik.

Ingin kusampaikan rasaku pada pak Tito

Rugaya binti Abubakar
Medan, 22.01.2017

Mahasiswa Islam Siap Lawan Pihak yang Mengkriminalisasi Ulama

Mahasiswa Islam Siap Lawan Pihak yang Mengkriminalisasi Ulama

JAKARTA -- Berbagai elemen organisasi mahasiswa Islam merespon perkembangan politik dan hukum terkini di Indonesia. Bertempat di gedung Lajnah Khusus Mahasiswa Hizbut Tahrir Indonesia, lima organisasi mahasiswa Islam menganggap perkembangan politik dan hukum terkini telah merugikan ulama dan habaib.

Kelima organisasi mahasiswa tersebut diantaranya, Gerakan Mahasiswa Pembebasan, Front Mahasiswa Islam (FMI), Front Santri Indonesia (FSI), Pemuda Al-Irsyad, dan Badan Koordinasi Lembaga Dakwah Kampus (BKLDK). Kelima organisasi mahasiswa Islam ini mendiskusikan serangan politik dan hukum terhadap ulama dan umat Islam yang terus terjadi saat ini.

Habib Ali Al-Attas As-Segaff selaku pimpinan FMI menilai segenap elemen gerakan pemuda dan mahasiswa Islam harus tampil melawan pihak yang ingin mendiskreditkan Islam. "Parahnya mereka juga berupaya mengkriminalisasikan ulama dan habaib, sebagaimana yang tengah dilakukan terhadap Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/1).

Upaya-upaya semacam ini, kata dia, adalah strategi busuk untuk mengadu domba umat Islam dan merusak toleransi antar umat beragama yang pada akhirnya berujung pada upaya disintegrasi bangsa. Ini juga memberi kesempatan pada pihak asing dengan mudah menjajah Indonesia.

Koodinator Nasional BKLDK, Alimuddin Baharsyah menegaskan, soal intoleransi yang dituduhkan kepada umat Islam adalah salah sasaran. Menurutnya, justru Islam adalah agama yang damai dan ummat Islam termasuk para ulama dan seluruh elemen umat Islam selama ini berjuang untuk menjaga toleransi antarumat beragama.

Ia pun menyoal Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, justru kehadiran PMKRI di negeri ini bukti bahwa umat Islam di Indonesia sangat tinggi toleransi kepada umat beragama.

"Justru sebaliknya, upaya menyerang dan mendiskreditkan ulama dan ormas Islam yang dilakukan PMKRI dan lainnya itulah upaya adu domba antar anak bangsa dan sangat menyakiti perasaan umat Islam," katanya.

Karena itu, Alimuddin meminta mahasiswa seharusnya memiliki sikap yang lebih besar melihat persoalan bangsa ini. Ketika bangsa ini menghadapi ancaman kekuatan asing, justru beberapa gerakan mahasiswa malah memperkeruh keadaan seolah ingin memainkan isu lain dengan menyerang umat Islam.

Sumber: Republika
Selasa, 24 Januari 2017
Merah Putih Menurut Hadist Rosulullah S.A.W

Merah Putih Menurut Hadist Rosulullah S.A.W

Merah Putih Menurut Hadist Rosulullah S.A.W


Ahmad Mansur Suryanegara dalam bukunya berjudul Api Sejarah menulis, bendera Republik Indonesia (RI), Sang Saka Merah Putih, adalah Bendera Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam.

Para ulama berjuang untuk mengenalkan Sang Saka Merah Putih sebagai bendera Rasulullah sallallahu alaihi wasallam kepada bangsa Indonesia dengan mengajarkannya kembali sejak abad ketujuh masehi atau abad kesatu Hijriah. Masa ini bertepatan dengan masuknya agama Islam ke Nusantara.

Mansyur menyatakan para ulama membudayakan bendera merah putih dengan berbagai sarana antara lain tiga cara berikut:

Pertama, setiap awal pembicaraan atau pengantar buku, sering diucapkan atau dituliskan istilah Sekapur Sirih dan Seulas Pinang. Bukankah kapur dengan sirih akan melahirkan warna merah? Lalu, apabila buah pinang diiris atau dibelah, akan terlihat di dalamnya berwarna putih?

Kedua, budaya menyambut kelahiran dan pemberian nama bayi serta Tahun Baru Islam senantiasa dirayakan dengan menyajikan bubur merah putih?

Ketiga, pada saat membangun rumah, di susunan atas dikibarkan Sang Merah Putih. Setiap hari Jumat, mimbar Jumat di Masjid Agung atau Masjid Raya dihiasi dengan bendera merah putih.

Mansyur pun menyatakan pendekatan budaya yang dilakukan para ulama telah menjadikan pemerintah kolonial Belanda tidak sanggup melarang pengibaran bendera merah putih oleh rakyat Indonesia.

Mansyur menegaskan bendera Rasulullah sallallahu alaihi wasallam berwarna Merah Putih seperti yang ditulis oleh Imam Muslim dalam Kitab Al-Fitan, Jilid X, halaman 340. Dari Hamisy Qasthalani,

Rasulullah sallallahu alaihi wasallam Bersabda: “Innallaha zawaliyal ardha masyaariqaha wa maghariba ha wa a’thonil kanzaini Al-Ahmar wal Abjadh”.

Artinya: “Allah menunjukkan kepadaku (Rasul) dunia. Allah menunjukkan pula timur dan barat. Allah menganugerahkan dua perbendaharaan kepadaku: Merah Putih”.

Informasi ini didapat Mansyur dari buku berjudul Kelengkapan Hadits Qudsi yang dibuat Lembaga Alquran dan Al-Hadits Majelis Tinggi Urusan Agama Islam Kementerian Waqaf Mesir pada 1982, halaman 357-374. Buku ini dalam versi bahasa Indonesia dengan alih bahasa oleh Muhammad Zuhri.

Mansyur mengemukakan sejumlah argumen pendukung untuk memperkuat pendapatnya, yakni merah putih adalah bendera Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam.

Menurut Mansyur, Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wasallam memanggil istrinya, Siti Aisyah ra, dengan sebutan Humairah yang artinya merah.

Busana Rasulullah sallallahu alaihi wasallam yang indah juga berwarna merah, seperti disampaikan oleh Al Barra: “Kanan Nabiyu Saw marbua’an wa qadra ataituhu fi hullathin hamra-a, Ma raitu syaian ahsana min hu”.

Artinya: “Pada suatu hari Nabi sallallahu alaihi wasallam duduk bersila dan aku melihatnya beliau memakai hullah (busana rangkap dua) yang berwarna merah. Aku belum pernah melihat pakaian seindah itu”.

Mansyur pun menyatakan busana warna putih juga dikenakan Rasulullah sallallahu alaihi wasallam, sedangkan pedang Sayidina Ali radi allahu anhu berwarna merah dan sarung pedang Khalid bin Walid berwarna merah-putih.


Mungkinkah Merah Putih dalam Hadist Tersebut Adalah Indonesia? Wallahu a’lam bish-shawabi

Sumber : Pusat Data Republika
Penegak Hukum Harus Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Penegak Hukum Harus Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Aparat Penegak Hukum Harusnya Bersikap Persuasif Terhadap Tindak Pidana Terkait Bendera Negara

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Polisi dan aparat penegak hukum lainnya hendaknya berhati-hati menerapkan pasal2 pidana dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pelanggaran pasal2 larangan membuat tulisan, gambar dan coretan pada Bendera RI perlu persuasif karena masyarakat awam, bahkan pejabat negara, birokrat dan bahkan penegak hukum sendiri banyak yang belum paham tentang bendera negara, ukuran, bahan pembuatannya, tatacara penggunaannya dan larangan-larangannya.

Bendera Negara RI sang saka merah putih itu, menurut UU, ukurannya pasti yakni warna merah dan putih sama besarnya. Lebar bendera adalah 2/3 ukuran panjangnya. Bahannya terbuat dari kain yang tdk mudah luntur. Ukurannya untuk keperluan2 tertentu juga sudah diatur oleh UU. Dengan demikian, tdk semua warna merah putih adalah otomatis dalah bendera negara RI. Kain yang berwarna merah putih namun tidak memenuhi kreteria syarat2 untuk dapat disebut sebagai bendera RI, bukanlah bendera RI. Ambillah contoh, kaleng susu manis bekas yang bagian atasnya dicat merah dan bagian bawahnya dicat putih, kaleng merah putih itu bukanlah bendera negara RI. Warna merah putih seperti di kaleng susu bekas itu paling tinggi hanyalah "merepresentasikan" bendera RI, namun samasekali bukan bendera RI. Semua ketentuan itu diatur dalam Pasal 4 UU No 24 Tahun 2009.
Selanjutnya Pasal 24 UU No 24 Tahun 2009 itu memuat larangan antara lain larangan merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud untuk "menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Mereka yang melanggar larangan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Larangan juga dilakukan terhadap setiap orang untuk "mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara". Terhadap mereka yang melakukan apa yang dilarang ini diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahu atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Dari rumusan delik pidana UU No 24 Tahun 2009 ini, jelas terlihat bahwa terhadap mereka yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain yang dilarang undang-undang ini haruslah ada unsur kesengajaan dan niat jahat untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan bendera negara. Jadi mereka yang tidak sengaja dan tidak mempunyai niat untuk menodai, menghina dan merendahkan kehormatan bendera negara, tidaklah dapat dipidana karena perbuatannya itu.

Namun lain halnya terhadap mereka yang mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf c undang-undang ini, unsur kesengajaan dan niat untuk menodai atau merendahkan martabat bendera negara itu tidak perlu ada. Jadi siapa saja yang melakukannya, sengaja maupun tidak sengaja, ada niat untuk menodai, menghina dan merendahkan atau tidak, perbuatan itu sudah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama setahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah.

Ancaman pidana paling lama setahun terhadap pelanggaran Pasal 67 huruf c di atas, menunjukkan bahwa tindak pidana ini tergolong sebagai tindak pidana ringan. Karena itu, saya berpendapat penegakan hukum atas pasal ini hendaknya dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan cara yang bijaksana, jangan dilaksanakan dengan tergesa-gesa. Apalagi penegakannya dilakukan tebang pilih terhadap mereka-mereka yang tidak disukai dan berseberangan dengan pemerintah. Sementara yang lain, yang melakukan perbuatan yang sama, tidak diambil langkah penegakan hukum apapun.

Mengapa saya katakan penerapan Pasal 67 huruf c itu, katakanlah terhadap seseorang yang menulis huruf-huruf atau angka, harus dilakukan secara bijak? Sebabnya adalah sebagian besar warga masyarakat belum mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat dipidana. Ketidaktahuan itu juga ada di kalangan pejabat birokrasi pemerintah dan bahkan pada aparat penegak hukum sendiri. Coba saja search di internet, niscaya adanya tulisan pada bendera negara itu akan kita dapati dalam jumlah sangat banyak.

Saya ingat jauh sebelum adanya UU No 24 Tahun 2009, adanya tulisan2 pada bendera negara kita tatkala umat Islam dari negara kita menunaikan ibadah haji. Biasanya bendera itu dikibarkan oleh ketua rombongan agar jemaah tidak tersesat dan terpisah dari rombongan. Sekarangpun hal itu masih terjadi. Saya pernah memberitahu ketua sebuah rombongan umroh bahwa menulis sesuatu pada bendera itu dilarang undang-undang dan dapat dihukum. Merekapun terkejut dan mengatakan samasekali tidak mengetahui hal itu.

Kasus Nurul Fahmi

Hari ini Sabtu 21/1/2017 polisi telah menahan Nurul Fahmi yang membawa bendera merah putih bertulisan Arab yang diduga kalimah tauhid dan di bawahnya ada gambar pedang bersilang dan dipasang di sepeda motor waktu demo FPI di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa Fahmi diduga melanggar Pasal 66 jo Pasal 24 subsider Pasal 67 UU No 24 Tahun 2009.

Pengenaan Pasal 66 terhadap apa yang dilakukan Fahmi adalah sesuatu yang berlebihan. Pasal 66 itu seperti telah saya katakan di atas, dikenakan terhadap mereka yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara. Fahmi samasekali tidak melakukan ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi adalah Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara.

Polisi nampak dengan sengaja mengenakan Pasal 66 yang lebih berat kepada Fahmi, padahal itu diduga tidak dia lakukan. Sementara terhadap apa yg dilakukannya, yang seharusnya dikenakan Pasal 67 huruf c, justru dijadikan subsider. Selain membolak-balik pasal dalam kasus Fahmi, tindakan penahanan terhadap Fahmi juga dapat dianggap sebagai tindakan berlebihan. Sebab ancaman pidana dalam Pasal 66 itu bukan di atas lima tahun, melainkan selama-lamanya lima tahun.
Pada hemat saya, polisi hendaknya mendahulukan langkah persuasif kepada setiap orang yang diduga melanggar Pasal 67 huruf c, sebelum mengambil langkah penegakan hukum. Sebab jika langkah penegakan hukum atau law inforcement dilakukan terhadap Fahmi, langkah serupa harus dilakukan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran yang sama. Bahkan langkah penegakan hukum itu harus pula dilakukan terhadap aparat penegak hukum sendiri yang juga patut diduga melakukan pelanggaran yang serupa.

Jika langkah penegakan hukum itu hanya dilakukan terhadap Fahmi, terlepas dia anggota FPI atau bukan, namun dia ditahan gara-gara membawa bendera yang diberi tulisan kalimat tauhid itu pada waktu ada demo FPI, maka terkesan penegakan hukum ini terkait langsung maupun tidak langsung terhadap FPI. Sementara perorangan yang terkait dengan ormas-ormas yang lain yang melakukan hal yang sama, belum ada langkah penegakan hukum apapun juga.

Karena itu, saya menghimbau polisi untuk bersikap obyektif dan mengambil langkah hukum yang hati-hati untuk mencegah kesan yang kian hari kian menguat bahwa polisi makin menjauh dari umat Islam dan sebaliknya makin melakukan tekanan. Tidak semua orang, bahkan di kalangan umat Islam sendiri, setuju dengan langkah2 yang diambil oleh FPI dalam segala hal. Hal itu normal saja dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun menjauh dari Islam dan umatnya, tidak akan membuat negara ini makin aman dan makin baik. Karena itu, hikmah- kebijaksanaanlah yang harus ada dan dikedepankan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.***

Jakarta, 23 Januari 2017
Senin, 23 Januari 2017
Pengamat: Sumber Kegaduhan Saat ini adalah Kasus Ahok

Pengamat: Sumber Kegaduhan Saat ini adalah Kasus Ahok


JAKARTA -- Pengamat hukum dan hak asasi manusia, Nasrulloh Nasution menilai kegaduhan hukum dan politik yang terjadi saat ini bersumber dari kasus Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari kasus Ahok itulah menurutnya kehidupan berbangsa di Indonesia saat ini sedang mengalami krisis.

"Satu sama lain saling lapor (polisi), saling hujat dan mempertontonkan kekuatan masing-masing," ungkap Nasrulloh, Senin (23/1).

Sejak kasus Ahok mencuat, kata ia, masyarakat Indonesia terpecah. Hukum dijadikan alat untuk memuaskan hasrat masing-masing kelompok.

Polisi disatu pihak, lanjut Nasrulloh, dipaksa untuk memuaskan syahwat dari kelompok tertentu dengan menindaklanjuti laporan yang sudah dibuat oleh pihak terkait.

"Akibatnya kepolisian disibukan dengan banyaknya laporan, dimana laporan tersebut kalau dihubungkan masih terkait dan ada hubungannya dengan perkara Ahok sebagai terdakwa penodaan agama," jelas pengacara publik ini.

Jadi menurutnya, sudah pantas dan selayaknya Basuki Tjahaja Purnama dihukum berat. "Hulu dari kegaduhan adalah lantaran satu orang, akibatnya satu negara gaduh. Hukum menjadi pedang tajam yang siap menghunus, khususnya yang dianggap sebagai lawan dari penguasa," ujarnya.

Sumber: Republika.co.id
Habib Rizieq Heran, Berikan Warning Kebangkitan PKI Malah Dipolisikan

Habib Rizieq Heran, Berikan Warning Kebangkitan PKI Malah Dipolisikan


JAKARTA -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Matro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB. Rizieq akan diperiksa perihal tuduhan palu arit yang terdapat di logo rupiah baru. Habib Rizieq mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kesiapannya ditunjukkan dengan acungan jempol yang dia tunjukkan pada awak media.

Kondisi sedikit rusuh saat Habib Rizieq akan memasuki gerbang Direktorat Tindak Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Awak media berusaha untuk menerobos barisan polisi yang berjaga di sepanjang gerbang menuju gedung.

Sampai kemudian Habib Rizieq angkat bicara dan berjanji untuk memberikan penjelasan. "Cukup-cukup, satu kalimat saja perhatikan semuanya," ujar Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/1).

Habib Rizieq mengaku heran kenapa dia dipanggil oleh penyidik. Padahal mengaku justru memberikan warning kepada pemerintah bahkan bangsa Indonesia atas munculnya indikasi kebangkitan PKI. "Tapi kemudian karena warning yang saya berikan tentang indikasi kebangkitan PKI, saya (justru) dipanggil. Maka itu saya sendiri heran," kata Habib Rizieq.

Dia mengaku telah memberikan warning tersebut kepada DPR RI dan juga masyarakat Indonesia. Habib Rizieq pun berharap agar peringatan yang diberikan dapat dijadikan perhatian bagi negara.

Namun justru upayanya itu berujung pada pemanggilan polisi. Ia pun mengaku harus memenuhi panggilan tersebut. Habib Rizieq ingin mengetahui apa alasan pemanggilannya sehingga keherananan yang dirasakannhya saat ini mendapat jawaban.

"Apa yang mau ditanya, dituduh, nanti kita lihat dulu pertanyaannya di dalam. Baru saya akan berikan keterangan," kata dia.

Sumber: Republika.co.id
Pemuda Muhammadiyah Imbau Masyarakat Fokus ke Kasus Ahok

Pemuda Muhammadiyah Imbau Masyarakat Fokus ke Kasus Ahok

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pidana penodaan agama oleh Ahok akan digelar besok Selasa (24/1) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Sekretasi PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai, beberapa kasus yang muncul belakangan ditengarai bagian dari upaya pengalihan isu dan perhatian publik dari kasus ini.

"Oleh karenanya kembalikan perhatian ke kasus Ahok," ujar Pedri, dalam siaran persnya, Senin (23/1).

Ia meminta agar masyarakat jangan terpancing dengan upaya provokasi menggiring kasus ini, dimana seolah -olah hanya pertarungan satu kelompok dengan kelompok lain. Menurutnya, kasus ini adalah penodaan agama yang menjadi perhatian seluruh elemen ummat Islam.
"Bahkan bukan hanya Islam, umat lain pun mesti perhatian karena penodaan agama mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI," ucapnya.

Pedri mengatakan, beberapa saksi yang telah diperiksa memberikan fakta yang jelas dan tegas berupa ucapan Ahok yang menyinggung surat al Maidah 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu 27 September 2016 yang ada dalam rekaman video utuh dengan durasi 1 jam 48 detik 33 menit.
Sehingga, Pedri menegaskan fakta ini sama sekali tak terbantahkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Kecuali mereka hanya mencari cari masalah di luar pokok perkara. "Diperkirakan saksi saksi berikutnya takkan jauh dari fakta itu, karena memang itulah adanya kejadian yang sebenarnya," ujar dia.
Luar Biasa, Siapapun yang Lawan Ahok Jadi Salah

Luar Biasa, Siapapun yang Lawan Ahok Jadi Salah


Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafei’i mengatakan publik menilai Ahok mendapatkan perlakukan sebagai warga negara luar biasa oleh pemerintah dan aparat hukum. Sehingga, menurut dia siapapun yang melawan gubernur petahana Jakarta ini salah. “Banyak hal yang terjadi belakangan ini terjadi karena seorang Ahok. Energi bangsa ini terkuras hanya karena Ahok seperti mendapatkan perlakuan menjadi warga negara luar biasa oleh pemerintah dan aparat hukum. Berbagai cara dan alasan digunakan untuk melindungi Ahok sehingga menimbulkan gelombang aksi melawan oleh masyarakat,” ujar Raden Muhammad Syafei’i di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2017). Menurut pria yang juga sering dipanggil dengan sebutan Romo ini mencontohkan betapa Ahok luar biasa dan kebal hukum sehingga kekuasaan seperti selalu harus mencari alasan untuk melindunginya. Dia menyebut beberapa kasus yang melibatkan Ahok yakni pembelian lahan RS Sumber Waras oleh pemprov DKI Jakarta hingga kasus penistaan agama tampak telanjang aparat hukum tak leluasa menanganinya. “Dulu ketika KPK menyelidiki Ahok dalam kasus sumber waras, KPK minta agar BPK melakukan audit investigasi, setelah auditnya keluar dan ditemukan pelanggaran, BPK kemudian yang disalahkan auditnya. Padahal selama ini tidak pernah demikian dan bahkan audit dari auditor independen saja bisa dijadikan rujukan,” jelasnya. Hal ini, menurut Romo, kemudian terulang lagi dalam kasus penistaan Al Quran oleh Ahok. Ketika kasus ini hendak dilaporkan oleh sejumlah pihak, Polri pun mencari alasan bahwa untuk menerima laporan penistaan perlu fatwa MUI. Dan ketika fatwa tersebut dikeluarkan MUI pun disalahkan Polri dan fatwa dipertanyakan sebagai sumber hukum positif. “Makanya saya bilang Ahok ini warga negara luar biasa. Segenap sumber daya mulai dari anggaran, sampai sumber daya manusia seperti Kapolri habis digunakan untuk membela Ahok. Siapapun yang melawan Ahok jadi salah. Dulu BPK disalahkan karena mengeluarkan audit soal adanya kerugian negara, sekarang MUI lagi yang salah karena mengeluarkan fatwa. Makanya yang namanya Ahok adalah makhluk luar biasa dalam tatanan hukum,” tandasnya.

Breaking News
Loading...
Quick Message
Press Esc to close
Copyright © 2013 Muslim Cyber All Right Reserved